| Kamis, 21 September 2006 | SEMARANG |
UMK Bisa DikompromikanBALAI KOTA - Kalangan pengusaha dan buruh diharapkan mau berkompromi, terkait dengan silang pendapat soal besaran upah minimum kawasan (UMK) yang layak. Kalau mereka bersikukuh pada pendirian masing-masing, selamanya tidak akan terjadi titik temu. Ketua Komisi D DPRD Kota Ahmadi yang antara lain membidangi persoalan perburuhan itu mengatakan, pengusaha dan buruh mestinya bertemu untuk membahas besaran UMK yang rasional agar tidak merugikan kedua belah pihak. Hasil pertemuan itu hendaknya menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah, sebelum menetapkan besaran UMK 2007. ''Saya sudah memperoleh hasil survei Dewan Pengupahan Kota yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan LSM yang concern terhadap masalah perburuhan,'' kata Ahmadi, Rabu (20/9). Seperti diberitakan, sesuai dengan hasil survei Dewan Pengupahan, angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Semarang Rp 665.000/bulan. Angka KHL itu akan disampaikan ke Pemkot sebagai salah satu dasar penetapan UMK. Terhadap hasil survei itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta besaran UMK 2007 maksimal Rp 622.100 per bulan, atau naik 6,16% dari UMK 2006 yang hanya Rp 586.500 per bulan. Sementara itu, unsur buruh di Dewan Pengupahan meminta UMK 2007 ditetapkan minimal Rp 718.000 per bulan. Di luar survei Dewan Pengupahan, Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) juga mengadakan survei sendiri. Hasil survei itu menunjukkan, angka KHL mencapai Rp 1.050.000 per bulan. Mereka meminta, hasil penelitian itu dijadikan pertimbangan penetapan UMK 2007, dan pada saat yang sama, hasil survei Dewan Pengupahan dikaji ulang. ''Kalau tuntutan buruh untuk memperoleh upah minimum Rp 1 juta per bulan itu bisa dipenuhi, saya tentu ikut bersyukur. Namun melihat kondisi perekonomian sekarang, saya perkirakan hal itu sulit dipenuhi oleh pengusaha,'' ujar anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu. Menurut dia, dalam penentuan besaran UMK, salah satu faktor yang mesti dipenuhi adalah bagaimana agar para buruh memperoleh kesejahteraan yang layak. Namun harus dipertimbangkan pula, bagaimana agar pengusaha tetap bisa survive. (H9,H12-18n) |