| Kamis, 21 September 2006 | SEMARANG |
Desak PP Guru DiterbitkanPGRI Ancam Lakukan GerakanSEMARANG- PGRI akan melakukan gerakan organisasi, apabila pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Guru, paling lambat Januari 2007. Desakan itu disebabkan kejenuhan para pendidik terhadap janji-janji pejabat publik yang tidak terealisasi sampai sekarang. ''PP tentang Guru merupakan hak pendidik. Melalui regulasi itu, hak guru untuk mendapat tunjangan fungsional, tunjangan profesi, pendidikan kesetaraan S1/D4, uji sertifikasi, dan yang lain ada landasan hukumnya,'' kata Sekretaris PD PGRI Jateng, Drs Sulistiyo MPd, belum lama ini. Menurut dia, saat UU Nomor 14/2005 terbit Desember 2005, para guru diberi janji bahwa pada Juli 2006 PP Guru akan terbit, sehingga tunjangan fungsional bisa cair Agustus. Namun kenyataannya PP tersebut belum ada sampai sekarang. Padahal aturan itu merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru adalah pendidik profesional yang mendapatkan hak tunjangan fungsional. Namun kenyataannya, para guru jenjang TK, SD, SLTP, dan SLTA saat ini hanya menerima tunjangan pendidikan. Padahal sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 14/2005, tunjangan fungsional yang diterima guru seharusnya berjumlah lebih besar dari tunjangan pendidikan. ''Ada guru golongan II dengan ijazah D2 mengeluhkan tunjangan yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan dengan penjaga sekolah dengan golongan I yang memiliki ijazah SMP. Kenapa bisa begitu? Sebab guru hanya mendapatkan tunjangan pendidikan Rp 160.000, sementara penjaga sekolah mendapatkan tunjangan fungsional Rp 175.000/bulan. Ini jelas tidak adil,'' papar Rektor IKIP PGRI tersebut. Mengingat kondisi ini, PGRI Jateng mengirimkan surat usulan rancangan PP kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, DPR RI, DPD, dan Mendiknas pada 11 September lalu, agar pemerintah segera mengeluarkan PP. Menurut Sulistiyo, hal itu ditempuh PGRI terkait sekitar 2,7 juta orang guru yang akan mendapatkan tunjangan tidak ada kejelasan. Rapelan Di tempat terpisah, anggota Komisi E DPRD Jateng Aisyah Dahlan mendesak pemerintah mencairkan tunjangan pendidikan untuk 29.732 guru TK dan guru SD 37.487 orang, sebelum Idul Fitri. Desakan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 58/2006 tertanggal 26 Mei 2006, yang menekankan tunjangan pendidikan harus diberikan rapelan terhitung sejak Januari 2006. ''Kebutuhan menjelang Lebaran cenderung naik, tunjangan akan sangat membantu bagi para guru se-Indonesia. Ketentuan ini juga merupakan petunjuk teknis dari UU Nomor 14/2005,î kata Aisyah. Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 10 jenis tenaga pendidik, mulai dari guru TK, Bustanul Athfal/Raudlatul Atthfal sampai dengan tenaga pengawas lapangan SLTP dan SLTA. Besaran tunjangan yang diberikan bervariatif, disesuaikan dengan kelompok kerja dan golongan. Yang paling rendah untuk guru golongan I Rp 186.000, sedangkan tertinggi bagi pengawas mata pelajaran SLTP dan SLTA golongan III Rp 605.000. (H7, H31-18s) |