| Kamis, 21 September 2006 | SEMARANG |
Bangunan Sekitar Johar Bisa Ditinggikan
BALAI KOTA - Kawasan Pasar Johar bisa ditata dengan mengalihkan hak pengembangan berorientasi profit di sekitar bangunan induk. Dengan demikian, gedung asli yang bersejarah dapat tetap dipertahankan. Kendati begitu, penataan harus disertai perda perlindungan terhadap bangunan asli dan konsep yang berpihak pada pedagang lama. Demikian beberapa hal penting yang mengemuka dalam focus group discussion (FGD) mengenai Revitalisasi Johar di Gedung Juang 45 yang diadakan Bappeda Kota Semarang, kemarin. Acara yang dimoderatori Kepala Bidang Pembangunan III Bappeda Ir M Farchan MT itu menghadirkan pembicara pakar arsitektur dari Undip Ir Totok Roesmanto MEng, Arkeolog UGM Dr Inajati Adrisijanti, dan arsitek Pusat Studi Urban ITB Dr Woerjantari Soedarsono. ''Ada konsep yang namanya transfer development right (TDR), hak profit dialihkan ke tempat lain yang lebih tinggi. Sama seperti sebuah kuil yang ada di Tokyo. Bangunan kuilnya itu sendiri non profit, tapi hak membangun bangunan di atas ketinggian kuil itu bisa 5-10 lantai diperuntukkan untuk kawasan profit,'' ujar Woerjantari. Ketentuan itu, lanjut dia, mestinya juga harus diatur dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Johar. Dengan demikian, gedung pasar bersejarah itu tidak perlu dibongkar dan fungsi alun-alun dikembalikan. Dengan memberikan hak pada gedung di sekitarnya untuk dibangun lebih tinggi, pedagang yang ada dapat tertampung sehingga memudahkan penataan. ''Tapi, semuanya kembali pada persoalan sosial, budaya, dan ekonomi. Pemerintah harus memfasilitasi pedagang lama sehingga tidak timbul masalah sosial, termasuk menentukan agar sewa kios tidak mahal,'' jelas dia. Inayati mengatakan, revitalisasi tidak boleh bertentangan dengan upaya pelestarian. Kedua maksud itu harus terpaut satu sama lain, sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas. Kendati bangunan kuno dilindungi undang-undang, Pemkot harus menjamin pelestarian dengan peraturan daerah (perda), tidak sekadar surat keputusan (SK) wali kota. ''Meskipun ada UU, ada baiknya peraturan dari Pemkot dibuat supaya jelas mana yang dilindungi dan mana yang tidak,'' tegasnya. Kendalikan Pedagang Totok Roesmanto berpendapat, jumlah pedagang harus dikendalikan agar tidak terus bertambah sehingga akan menyulitkan penataan. Dia meminta agar konsep revitalisasi disikapi secara hati-hati, meskipun penataan pasar bisa dilakukan. M Farchan memastikan, Pemkot akan berhati-hati dalam revitalisasi Pasar Johar. Pihaknya berjanji, pembahasan RTBL akan tetap melibatkan orang-orang Semarang asli sehingga kemungkinan pembongkaran kecil terjadi. ''Saya yakin, Pak Wali tidak akan sembrono dan mengambil langkah keliru dengan merobohkan Johar. Tapi, penataan kawasan itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal,'' ujarnya. (H12,H9-62) |