logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 September 2006 EKONOMI
Line

Pabrik Baru Diarahkan ke Kawasan Industri

SEMARANG- Himpunan Kawasan Industri (HKI) Jateng mendukung gagasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kawasan Industri. Namun gagasan itu bukan berarti harus memaksakan industri-industri yang sudah ada masuk ke dalam sebuah kawasan tersendiri. Saat ini, sebagian industri berdiri dan berkembang di luar kawasan industri dengan area yang menyebar.

Didik Soekmono, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Jateng, mengatakan, industri-industri yang akan didirikan hendaknya masuk ke kawasan industri.

Dengan demikian, keberadaannya mudah dilakukan pengawasan dan pengendalian. Seiring dengan peningkatan kebutuhan lahan, perlu ada penataan lingkungan yang mampu mendorong produktivitas serta mengurangi dampak kerugian lingkungan dan sosial oleh industri.

''Bagi industri yang sudah berkembang di luar kawasan industri dan tidak merugikan lingkungannya tidak usah khawatir. Kami memahami bahwa pemerintah juga memiliki kebijakan soal penetapan zona industri. Namun, akan lebih baik bila pengembangan industri itu berada di dalam sebuah kawasan, yang lingkungannya lebih memadai,'' katanya, Rabu (20/9).

Didik mengatakan pengajuan RPP soal kawasan industri bertujuan meningkatkan daya tarik investasi, memberikan sebuah perlindungan, dan pelayanan investasi yang cepat.

Ia juga menyebutkan ada beberapa kelebihan pengelolaan industri dalam kawasan, di antaranya kemudahan proses perizinan.

Karena lahan memang diperuntukkan bagi komersial, maka perizinan sudah diupayakan pengembang kawasan industri. Para investor tinggal melakukan pemecahan (spliting) perizinan.

''Kami menargetkan hingga akhir tahun 2006 ini, RPP Kawasan Industri sudah bisa disahkan,'' katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng, Solichedi, mengatakan, secara teknis kawasan industri lebih terintegrasi dan tertata. Hal ini tentunya lebih berpotensi untuk menarik minat investor. Ia mengakui, untuk mengajak investor masuk ke sebuah kawasan industri bukan sesuatu yang mudah.

Faktor yang memengaruhinya di antaranya tanah kawasan industri lebih mahal yang kemudian akan mengakibatkan biaya tinggi. Oleh karenanya, untuk mendorong pengembangan kawasan industri Pemerintah harus memberikan stimulan kepada developer dan investor pengguna kawasan industri.

''Stimulan itu bisa berupa insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dukungan biaya perawatan infrastruktur,'' katanya.

Hingga kini, di Jateng terdapat 7 kawasan industri dengan total luas area 1.500 hektar. Kawasan-kawasan industri itu adalah LIK Bugangan Baru, Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ), Kawasan Industri Candi, Terboyo, Tjokrohandoko, Tugu Wijayakusuma, dan Taman Industri Bukit Semarang Baru. (H22-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA