| Sabtu, 16 September 2006 | SALA |
Masa Bakti BP PDAM Sebaiknya DiperpanjangBOYOLALI- Masa bakti Badan Pengawas (BP) PDAM Kabupaten Boyolali hendaknya diperpanjang minimal sampai selesainya proses pengangkatan direksi yang baru. Bila tidak diperpanjang, akan kesulitan mengusulkan direksi yang baru. ''Saya berharap masa bakti BP diperpanjang dan setelah selesai mengusulkan nama calon direksi PDAM, terserah Bupati mengganti anggota yang baru,'' tandas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Boyolali, Eka Wardaya, siang kemarin. Hal tersebut dikemukakan sehubungan akan berakhirnya masa bakti BP pada 16 September. Dengan demikian, tinggal dua hari lagi. Ketua BP PDAM adalah Sudaryo ST, yang sekarang ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan). Anggotanya, Drs Sukadi (mantan Asisten I) dan Sumarsono Hadi (mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI-P). Masa bakti BP adalah empat tahun. Eka Wardaya mengatakan, sesuai dengan ketentuan, BP mempunyai kewenangan menilai kinerja direksi PDAM sekaligus mengusulkan calon direksi kepada Bupati. Karena itu bila anggota BP diganti, akan kesulitan menilai kinerja direksi yang menjadi salah satu acuan mengusulkan nama calon direksi. Sebaliknya bila diperpanjang minimal satu atau dua bulan, mereka bisa menilai kinerja direksi BP. Sebaiknya Dua Menurut Eka, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Boyolali relatif kecil, yakni sekitar 17.000 keluarga. Karena itu, direksi PDAM tidak perlu ditambah lagi. Cukup dua seperti yang sekarang ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/1998. Kecuali jumlah pelanggan mencapai 20.000 orang, bisa ditambah direksi lagi. Misalnya direktur umum.(shj-67s) |