| Sabtu, 16 September 2006 | NASIONAL |
Pencabutan HPH setelah Proses Hukum FinalJAKARTA -Pencabutan hak pemangkuan Hutan (HPH) milik para tersangka pembalakan liar tidak bisa dilakukan begitu saja. Pencabutan HPH baru bisa dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap, bahwa para tersangka tersebut terbukti melakukan pembalakan liar. Demikian dikatakan Menhut, MS Kaban usai diskusi dialektika demokrasi di Press Room DPR, Jumat kemarin. ''Mereka, walaupun sudah tersangka, kan belum melalui proses hukum yang menyatakan telah bersalah. Jadi, HPH-nya belum bisa dicabut. Makanya kami berharap proses hukumnya dapat cepat, sehingga kami juga bisa melakukan tindakan cepat,'' kata pria asal Binjai tersebut. Menurutnya, hingga kini pihaknya tengah meneliti puluhan perusahaan pemilik HPH yang dinilai bermasalah. Masuknya nama-nama pemegang HPH yang bermasalah tersebut, didapatkan dari aparat kehutanan maupun laporan masyarakat. ''Kami teliti lagi. Nantinya akan kami prioritaskan mana yang sudah benar-benar serius dan harus segera ditindaklanjuti, serta mana yang harus dilaporkan kepada kepolisian,'' kata ketua Umum DPP PBB itu. Mengenai laporan Banteng Muda Indonesia (BMI) bahwa Ketua DPR RI, Agung Laksono menjadi "pelindung" cukong kayu ilegal PT Kodeco di Batulicin, Kalimantan Selatan, Menhut mengatakan pihaknya baru saja tahu. Sepengetahuan dia, Agung tidak duduk dalam jajaran direksi dan komisaris PT Kodeco Timber Kalsel sebagaimana yang dituding BMI.(F4-49a) |