| Sabtu, 16 September 2006 | NASIONAL |
Keterangan Rusdi Taher DibantahJAKARTA -Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rusdi Taher, yang mengaku pernah mengeluarkan perintah lisan pada 5 Desember 2005 kepada Aspidum Kejati DKI, Noor Rochmad, agar menuntut 15 tahun penjara terhadap Hariono Agus Tjahjono, pemilik dan pengedar 20 kilogram shabu-shabu, dibantah oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Togar Hutabarat. Togar mengatakan, perintah lisan tentang rencana tuntutan (rentut) 15 tahun penjara terhadap Hariono Agus Tjahjono, tidak pernah ada. ''Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi untuk Rusdi, sepanjang yang saya baca tidak ditemukan keterangan seperti itu. Ya, mungkin saja terloncat. Jadi sementara ini hanya dia saja yang mengatakan seperti itu,'' katanya di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat kemarin. Togar menambahkan, tim pemeriksa JAM Was justru curiga dengan adanya dua rentut untuk Hariono, yaitu enam dan 15 tahun penjara.(F4-49a) |