| Sabtu, 16 September 2006 | NASIONAL |
Daan Divonis 4 Tahun
JAKARTA -Meski divonis selama empat tahun pidana penjara, Daan Dimara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, yang menentukan harga segel surat suara pada Pilpres I dan Pilpres II. Hal tersebut dikatakan oleh ketua majelis hakim, Gusrizal, dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Daan Dimara, di Pengadilan Tipikor, Kawasan Kuningan Jakarta, Jumat (15/9). Menurutnya, Daan tidak terbukti melakukan tipikor pada pengadaan segel surat suara Pilpres I dan II. ''Namun terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pada Pemilu Legislatif 2004,'' katanya sambil mengatakan, Daan tidak melakukan pekerjaan apa pun dalam Pilpres I dan II. Hal itu, kata Gusrizal, mengingat dalam pengerjaan tersebut Hamid Awaluddin yang menentukan harga segel surat suara pada 14 Juni 2004. Karena itu, hanya dakwaan pertama -yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 1d Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Tipikor- saja yang terbukti. Dengan demikian, terdakwa Daan divonis selama empat tahun pidana penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. ''Terdakwa hanya terbukti melakukan penunjukan langsung pengerjaan segel surat suara kepada PT Royal Standar dengan melanggar Keppres 80/2003,'' tandasnya. Gusrizal juga mengatakan, terdakwa tidak menerima uang 30 ribu dolar AS yang diberikan atas nama jabatannya. ''Uang 30 ribu dolar itu hanya diberikan oleh Hamdani Amin selaku Kepala Biro (Kabiro) Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan itu adalah urusan internal KPU,'' tuturnya. Terhadap putusan tersebut, Daan mengatakan, pihaknya memang bertanggung jawab kepada Pemilu Legislatif 2004, tapi tidak bertanggung jawab kepada Pilpres I dan II. ''Karenanya, saya tetap akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,'' ucapnya. Kendati demikian, usai persidangan Daan mengatakan, tetap berpikir ulang untuk mengajukan banding. Sebab, kemungkinan dengan pengajuan banding tersebut vonis yang dijatuhkan bisa semakin berat. ''Saya akan pikirkan lagi bersama kuasa hukum,'' paparnya. Ajukan Banding Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. ''Saya tidak setuju bila majelis hakim mengatakan bahwa pemberian uang senilai 30 ribu dolar AS bukan sebuah tindakan yang diberikan dalam rangka memengaruhi jabatan,'' katanya. Menurutnya, terdakwa KPU yang terdahulu divonis bersalah karena juga menerima uang dari Kabiro KPU, Hamdani Amin, yang jumlahnya bervariasi. ''Jadi putusan tersebut sangat tidak masuk akal, dan karena itu kami banding,'' tukasnya. Apalagi, kata dia, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari yang dituntut, yakni selama 6,5 tahun atas dua dakwaan Daan Dimara. ''Kami banding karena tidak ada vonis uang pengganti, dan hukumannya kami anggap terlalu ringan,'' katanya. Tumpak menambahkan, seharusnya hakim memperhitungkan adanya tiga peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa.(H27-48a) | ||||