logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 16 September 2006 KEDU & DIY
Line

Uang Kehormatan Mantan Kades Rp 100.000

BOROBUDUR - Perda Pilkades lama bisa diberlakukan untuk menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan 180 kepala desa di Kabupaten Magelang awal 2007. Itu selama belum ada perda baru yang mengacu PP 72/2005 tentang Pemdes.

Kades Kaliangkrik, Isprasetiyono, mengingatkan, pemerintahan dan pembangunan di desa tidak bisa optimal, jika dipegang oleh pejabat sementara kades terlalu lama.

ìKarena itu, setelah masa jabatan kades berakhir, diperlukan kepanitiaan yang ditugaskan untuk mengadakan pemilihan kepala desa. Dasar hukumnya, aturan yang ada saja,î katanya, Kamis (14/9).

Dia mengemukakan, sudah ada sosialisasi bahwa kades yang masa jabatannya berakhir akan diberi kesempatan menjadi pejabat sementara kades. Kewenangannya tak lagi semaksimal saat menjadi kades definitif.

Ditanya mengenai perlu atau tidak pembahasan raperda pilkades ditangguhkan, dia mengatakan, jangan ditunda. Setelah pemerintah daerah mengajukan raperda itu, hendaknya Dewan segera membahasnya, supaya bisa secepatnya ditetapkan dan dilaksanakan.

Dia hanya menyesalkan penghargaan pemerintah daerah kepada mantan kades, yang hanya mendapat uang kehormatan Rp 100.000 dan piagam. ìItu namanya pelecehaan pada kades. Buruh pabrik saja saat kena PHK diberi pesangon memadai,î katanya.

Menurut dia, besar uang kehormatan yang pantas sekitar Rp 10 juta. Mantan kades yang akan maju lagi dalam pilkades bisa menggunakan uang itu untuk menambah ìmodalî kampanye.

Tentang ada pihak-pihak yang berusaha mengamandemen UU 32/2004 mengenai Pemda dan revisi PP 72/2005, Kades Kaliangkrik menanggapinya secara bijak. "Kalau upaya itu berhasil, perda yang dibuat daerah bisa diubah, untuk disesuaikan dengan ketentuan baru," katanya. (pr-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA