| Sabtu, 16 September 2006 | KEDU & DIY |
Pemimpin DPRD Belum BersikapTEMANGGUNG- Pemimpin DPRD belum mengambil sikap, berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian Totok Ary Prabowo sebagai Bupati. Bahkan, rencana rapat pimpinan untuk membahas dan menindaklanjuti SK tersebut pun belum diagendakan. "Meskipun menurut UU No 32/2004 bola sekarang di tangan DPRD, hingga kini belum ada rencana pembahasan di tingkat pimpinan. Apalagi untuk mengadakan rapat paripurna guna mengesahkan Wakil Kepala Daerah menjadi kepala daerah," kata Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, di kantornya, kemarin. Namun diakuinya, menjadi kewajiban DPRD untuk menyikapi SK Mendagri tersebut. Apa pun surat dari Mendagri harus dibahas oleh Dewan. Apabila memang perlu suatu tindak lanjut, harus pula dilakukannya. Dalam Pasal 35 UU 32/2004 dinyatakan, jika kepala daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diganti oleh wakil kepala daerah. Prosesnya adalah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden. "Karena masalah ini telah diatur secara konstitusional, Dewan pun harus menjalankan konstitusi itu," jelasnya. Ketika ditanya siapa yang mestinya berinisiatif mengadakan rapat pimpinan DPRD, dia mengatakan, itu hak Ketua DPRD Bambang Sukarno. "Namun kita harus memahami, kini beliau sedang sibuk dan berkonsentrasi pada tugas-tugas lain yang mungkin lebih krusial," tandasnya. Dia mengatakan, sebagai wakil ketua akan mengingatkan Ketua DPRD untuk membahas dan menyikapi SK Mendagri tersebut. Itu kalau dalam waktu yang lama ternyata belum ada pembahasan. Dia menjelaskan, memang masih ada polemik tentang soal pengangkatan Wabup menjadi bupati. Sebab, Wabup Irfan saat dipilih dalam Pilkada 2003 masih menggunakan UU Pemda No 22/1999. Dalam UU tersebut tidak diatur tentang penggantian bupati oleh wabup.(H24-66) |