logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 16 September 2006 KEDU & DIY
Line

Wabup Bisa Lanjutkan Pimpin Temanggung

BOROBUDUR - Gubernur Jateng Mardiyanto memastikan tidak ada masalah, setelah turun surat Mendagri tentang pemberhentian Totok Ary Prabowo sebagai Bupati Temanggung. Menurutnya, tahapan selanjutnya tinggal mengangkat Wakil Bupati menjadi bupati.

"Kita sudah selesai. Surat itu turun sebagai normatif administratif. Jadi, saya kira tak ada masalah, karena itu sudah diputuskan oleh Presiden dan Mendagri. Itu proses kelanjutan dari pemberhentian sementara. Sebab, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk selanjutnya tinggal pengangkatan Wakil Bupati menjadi bupati. Itu prosedur biasa," kata Gubernur seusai pembukaan Lokakarya BPP di Bakorlin II Magelang, Rabu (13/9) malam. Kapan rencana pengangkatan tersebut? Dia menjelaskan, tinggal menunggu waktu. Itu hanya tinggal mengangkat status.

Ketika ditanya bagaimana jika Dewan menolak, Gubernur menegaskan, , tidak ada alasan untuk itu. Sebab, dasar hukum untuk mengangkat wakil bupati menjadi bupati sudah ada, yaitu UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Semua aturan kan juga berkelanjutan untuk kepentingan umum. Apakah nanti kalau bupatinya diberhentikan, wakil bupatinya tak boleh naik atau langsung satu paket diberhentikan. Kalau kita begitu ya nggak maju-maju," katanya.

Kepentingan Umum

Dia mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan asas kepentingan umum. Jadi, tak bisa satu undang-undang dilihat dari satu sisi saja. Karena itu, sisa periode Bupati Temanggung diteruskan saja.

Totok diberhentikan dari jabatan bupati karena terbukti korupsi. Itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 347K/Pid Tahun 2006 tertanggal 9 Maret 2006, yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut juga menyebutkan, mencabut Keputusan Mendagri No: 131.33/506/2005 tertanggal 13 Juli 2005 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Temanggung.

Pengangkatan Wabup menjadi bupati sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 UU 32/2004, yaitu bila kepala daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, maka jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya. Pelaksanaannya berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.

Ayat selanjutnya menerangkan, bila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala sebagaimana disebutkan pada Ayat 1, dan sisa jabatan masih lebih 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan dua calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil.(sho-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA