| Sabtu, 16 September 2006 | KEDU & DIY |
Perlu Ada Anggaran Antisipasi KLB MalariaKEBUMEN - Mengingat wilayahnya yang terdiri atas 460 desa/kelurahan dan secara geografi merupakan pegunungan sering sering muncul kejadian luar biasa (KLB) malaria, sebaiknya Pemkab membuat perda KLB berikut menyediakan anggaran yang memadai. Usulan tersebut dikemukakan anggota Komisi B DPRD Dian Lestari Subekti Pertiwi menyusul KLB malaria di Dusun Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, serta tiga desa di Kecamatan Ayah. Dia mengakui, KLB di Desa Jladri Buayan bukan hal baru. Demikian pula di Kecamatan Ayah yang medannya pegunungan dan dataran tinggi serta banyak dijumpai semak-semak di tepian hutan. Namun patut menjadi perhatian, Desa Jladri bukan termasuk daerah endemi malaria. Sementara itu, perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) selama ini sering tercurah ke daerah endemi. Berbagai upaya telah dilakukan Dinas lewat penyuluhan, gerakan kebersihan, dan bantuan pengobatan. Namun, masih terjadi KLB di luar desa endemi. Apalagi kasus di Dusun Lodeng, terindikasi akibat ada warga pendatang atau pulang merantau dari Pulau Bangka. Berarti termasuk kasus ''impor''. Jika kasus tersebut tidak ditangani secara komprehensif, dia khawatir bisa berakibat lebih fatal. Wajib Periksa Dian mengusulkan agar Dinkes dan puskesmas melakukan pembatasan penyebarluasan KLB. Antara lain dengan rencana tindak lanjut membentuk pos malaria, melatih tenaga medis di puskesmas untuk menjadi juru malaria desa (JMD). Terkait dengan Kebumen sebagai kantong TKI dan banyak perantau yang kerap mudik, dia minta aparat desa menertibkan buku mutasi desa. Bahkan, kalau perlu ada aturan agar setiap warga pulang merantau ''wajib periksa'' atau memeriksakan diri ke puskesmas serta bidan. Apalagi, KLB malaria termasuk tidak terencana dan bersifat darurat. Perlu upaya optimal dalam menggunakan anggaran, semisal dengan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) agar penderita cepat tertangani. Dian mendesak Pemkab dan DPRD menyusun perda KLB. Dengan perda itu, ada payung hukum dan kejelasan pendanaan serta prosedur tetap penanganan termasuk siapa yang harus bertanggung jawab dalam setiap terjadi wabah. (B3-39j) |