| Sabtu, 16 September 2006 | KEDU & DIY |
Rp 25,5 Miliar untuk Pesangon Karyawan Dieng JayaWONOSOBO - Setelah berulang-ulang negosiasi alot dengan tenggang waktu lama, akhirnya dicapai kesepakatan tentang besarnya uang pesangon karyawan ataupun utang perusahaan PT Dieng Djaya Wonosobo kepada karyawan, yaitu total Rp 25,5 miliar. Hasil kesepakatan yang melegakan ribuan karyawan itu, oleh tim penyelesaian dilaporkan kepada Bupati Wonosobo Drs HA Kholiq Arif MSi. Tim terkait dengan masalah perburuhan di lingkungan PT Dieng Djaya mengadakan pertemuan di pendapa kabupaten, kemarin. Seusai pertemuan, ketua tim Ir Sarwanto Priadhi yang ditemui Suara Merdeka menyatakan cukup lega dengan pencapaian kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan tersebut. Sarwanto mengungkapkan, nilai kesepakatan Rp 25,5 miliar itu untuk membayar pesangon karyawan (termasuk yang meninggal), pesangon mantan karyawan Koperasi Kokar Jaya, pesangon terhadap Fuad dan kawan-kawan (enam orang), serta utang perusahaan kepada karyawan. Utang perusahaan kepada karyawan meliputi gaji tertunda, utang Jamsostek, utang koperasi, utang gratifikasi, serta utang lain. Sarwanto Priadhi mengemukakan, saat ini yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tercatat Rp 24 miliar. Karena pada Juli 2006, hasil penjualan tanah PT Dieng Djaya kepada Pemkab Rp 1,5 miliar telah diserahkan kepada para karyawan. Akan tetapi, saat itu hasil penjualan tanah yang dibayarkan Rp 1,15 miliar. Sisanya, Rp 350 juta, akan diberikan pada 30 November 2006. Mengenai jadwal pembayaran perusahaan kepada karyawan, akan dilaksanakan bertahap mulai 30 September 2006 sampai dengan 31 Januari 2007. Tahap I (30 September 2006) dibayarkan Rp 3,4 miliar. Tahap II (30 Desember 2006) Rp 7 miliar. Dan, tahap III (31 Januari 2007) Rp 13,6 miliar. Kesepakatan bersama tentang pesangon itu ditandatangani Direktur PT Dieng Djaya Ojong Suprijanto, Ketua SPSI Andreas Suroso, dan Ketua Serikat Buruh untuk Keadilan (Serbuk) Achmad Hasannudin. Ikut menyaksikan dan menandatangani kesepakatan, Ketua Komisi C DPRD Wonosobo Afif Nurhidayat SAg, ketua tim penyelesaian Ir Sarwanto Priadhi, Kristiyanto SH (Disnakertrans Wonosobo), dan Bernadi Rahayu. Bupati Wonosobo Kholiq Arif yang dihubungi, kemarin, menyambut baik langkah penyelesaian tersebut. Dia berharap, komitmen-komitmen dalam kesepakatan bersama itu bisa dijalankan. Dengan demikian, hal itu akan bisa membuat karyawan merasa tenang dan tidak menimbulkan konflik berlarut-larut. Kholiq Arif minta agar semua pihak bisa menjaga dan menghindari terjadinya konflik. Sebab, konflik dikhawatirkan dapat mengganggu sistem investasi. Sebagaimana diberitakan, PT Dieng Djaya adalah perusahaan pengolah jamur terbesar untuk ekspor. Pada masa jayanya, produksi jamur bisa 100 ton/hari. Namun, kinerja perusahaan mulai memburuk pada pertengahan 1990-an. Perusahaan yang kolaps itu pun menghentikan produksi pada Februari 2002. Selanjutnya, pada Februari 2003, 3.000-an buruh perusahaan itu dirumahkan. Selama itu mereka diberi gaji 50% dan berulang-ulang pembayaran gaji mengalami keterlambatan. Gelombang protes pun tidak sekali dua kali dilancarkan. Dan pada 26 Januari 2006, dicapai kesepakatan dilakukan PHK massal. (P55-39j) |