| Sabtu, 16 September 2006 | EKONOMI |
"Batasi Pembayaran Utang"JAKARTA-Pemerintah harus membatasi pembayaran bunga dan pokok utang per tahun maksimum 10% dari penerimaan negara. Pembatasan ini harus dikuatkan dengan Undang-Undang Pengelolaan Utang. Hal itu diungkapkan ekonom Indonesian Institute for Democracy Education, Ivan Hadar dalam seminar bertajuk Manajemen Utang Negara, di Jakarta kemarin. Dengan pengaturan ini, kata Iwan dapat dijadikan landasan oleh pemerintah untuk bernegosiasi dengan kreditor, khususnya dari luar negeri. Selanjutnya dana yang harusnya dialokasikan untuk membayar utang dikelola sebuah trust fund, yang digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga diminta secara aktif mengurangi jumlah utang dengan cara nonkonvensional. Cara ini antara lain dengan debt to equity swap (pertukaran pembayaran utang dengan saham). Dengan begitu utang pemerintah dapat diperdagangkan di pasar surat berharga. Iwan menambahkan cara nonkonvensional lain, dengan membawa persoalan utang luar negeri yang dianggap tidak dikelola dengan baik, seperti dikorupsi, untuk dihapuskan oleh kreditor. Untuk itu Indonesia bisa membawa persoalan ini ke arbitrase internasional untuk mendapat pemotongan utang. (bn-33) |