| Selasa, 12 September 2006 | WACANA |
Sanksi Hukum terhadap Trafficking
KASUS trafficking atau perdagangan orang khususnya perempuan dan anak kembali ramai dibicarakan masyarakat karena kebetulan kasus Rastiti alias Raras asal Sumbang Banyumas terbongkar. Kasus perdagangan manusia seperti yang menimpa Rastiti cukup banyak, dan cakupannya tidak saja di Jawa Tengah melainkan tersebar hampir di seluruh Indonesia. Keprihatinan kita menjadi semakin besar karena korban perdagangan orang mayoritas adalah perempuan dan anak. Untuk menyelidiki, mengusut dan akhirnya membongkar mata rantai kasus kasus ini dibutuhkan " tenaga dan semangat ekstra besar " karena kendala yang dihadapi cukup pelik yaitu pengangguran, kemiskinan, pendidikan ( ketidaktahuan masyarakat bahwa itu perdagangan orang ), konsumerisme, kesenjangan gender, budaya patriarki. Juga minimnya aturan hukum dan kepekaan, kesadaran masyarakat, pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan perdagangan orang masih belum memadai. Oleh karena itu kasus perdagangan perempuan dan anak biasanya baru terbongkar jika ada laporan dari keluarga korban yang merasa kehilangan kontak maupun meninggal. Sepanjang masih ada kontak meskipun sebenarnya telah terjadi perdagangan orang maka orang tidak memahami bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia melalui perdagangan orang. Definisi trafficking sendiri sebenarnya cukup mudah dipahami oleh masyarakat yaitu semua tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antardaerah atau antarnegara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara disertai ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau phisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (tidak ada pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan utang) memberikan atau menerima pembayaran keuntungan dimana perempuan dan anak untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerja jermal, pembantu rumah tangga, pengantin pesanan, industri pornografi, pengedar obat terlarang juga untuk kepentingan pemindahan organ tubuh . Dari pengertian di atas menjadikan banyak pihak dan masyarakat " terbuka mata " menyadari dan mengerti bahwa apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya ( keluarga, tetangga, lingkungan sekitar ) adalah trafficking. Yang menjadi masalah kita bersama adalah ketidakberdayaan, kemiskinan, ketidakmampuan, pengangguran yang menghimpit sehingga mereka merasa tidak punya pilihan lain dan ikut arus trafficking dan melalaikan prinsip prinsip Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia punya hak untuk tidak diperbudak, tidak disiksa, menentukan kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani dll Aturan Hukum Kalau sekarang ini kelompok Firman-May cemas karena baru diusut dan diselidiki Kepolisian Banyumas terkait kasus trafficking maka sebenarnya sanksi hukum apa yang bisa dipakai untuk menjerat pada para pelaku? Pertama, pasal tentang Pemalsuan Surat ( baik untuk pembuatan maupun penggunaannya ) yaitu Pasal 263-276 KUHP .Pasal ini bisa dipakai untuk penyimpangan yang berkaitan dengan akte kelahiran ( Kantor Catatan Sipil ), Surat Keterangan Kelahiran baik dari rumah sakit, bidan maupun Pemerintah Daerah sejak lurah, Camat, Bupati atau Wali Kota. Selain itu kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor/exit permit juga pihak pihak yang berwenang mengeluarkan surat surat keterangan untuk mencari pekerjaan. Kesemua kantor dan pihak tersebut sebenarnya dapat dikenai sanksi jika pengeluaran suarat-suratnya ternyata dipergunakan untuk kepentingan perdagangan orang ( perempuan dan anak ). Oleh sebab itu penulis menyarankan sebelum aturan hukum yang mengatur perdagangan orang disahkan maka Pemerintah Daerah khususnya daerah migran dan menjadi kantong kemiskinan, hendaknya membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang bisa melindungi dan minimal memberi sanksi administrasi pada pelaku pelaku trafficking, sehingga kejadiannya bias diminimalisasi. Misalnya Perda di Sumbawa ( Perlindungan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Sumbawa ) selain itu Perda Sulawesi Utara tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia terutama Perempuan Dan Anak dan Perda Provinsi Sumatra Utara tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan Dan Anak. Dua, Penipuan ( Pasal 378- 389 KUHP ) Tiga, Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang yaitu yang diatur dalam Pasal 324-337 KUHP yang di dalamnya mengatur serta mengancam memberikan sanksi pidana untuk perbuatan-perbuatan perdagangan perbudakan ( Pasal 324 ), penculikan ( Pasal 328 ), melarikan orang belum dewasa ( di bawah 12 Tahun ) sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP jo Pasal 257 dan Pasa1284, menyembunyikan orang belum dewasa ( Pasal 3310 melarikan perempuan belum dewasa ( Pasal 332 ), menahan orang ( Pasal 333 ), mengancam orang di muka umum ( Pasal 336 ) Empat, Pemerasan dan ancaman ( Pasal 368-371 ), kejahatan terhadap kesopanan ( Pasal 281-303 ) Lima, Kejahatan Terhadap Kesopanan ( Pasal 281- 303 KUHP ) di antaranya memudahkan perbuatan cabul ( Pasal 295 ) Pencaharian atau Memudahkan Perbuatan Cabuk ( Pasal 296 ) Perdagangan Perempuan dan Anak ( Pasal 297, 298 ) Eksploitasi Anak di bawah Umur 12 Tahun atau Penyalahgunaan Kedudukan/Kekuatan Orang Tua ( Pasal 301) Enam, Kejahatan Terhadap Kedudukan Warga ( Pasal 277-280 KUHP ). Tuju,Pelanggaran Ketertiban Umum ( Pasal 503-520 ) yang mencakup mengemis ( Pasal 504) dan mucikari ( Pasal 506 ). Undang - undang lain yang bias pakai sebagai rujukan adalah UU 39 tentang Hak Asasi Manusia, UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan semangat pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Selain perangkat hukum nasional di atas sebagai bagian dari dunia internasional, Indonesia sudah barang tentu secara aktif turut menjaga perdamaian dunia dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sebagaimana terlihat dengan telah diratifikasi aturan dan konvensi internasional seperti CEDAW ( Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 1984 ( Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Selain itu Konvensi Hak Anak dan Convention on The Civil Aspect of International Child Abduction yaitu konvensi tentang Segi Perdata dari Penculikan Anak Internasional Kalau dilihat deretan panjang aturan hukum diatas, sebenarnya kita cukup berbangga punya alat, media, perangkat hukum untuk mengatasi, menindaklanjuti, memberi sanksi dan mengeliminir kejahatan perdagangan orang, akan tetapi lemahnya pemahaman, kesadaran seluruh aspek masyarakat baik yang bekerja di pemerintah terkait, pihak-pihak terkait, korban ( perempuan dan anak ), menjadikan kejahatan ini belum dipahami dengan baik sehingga banyak pihak yang memanfaatkan situasi sehingga kejadian nyata di masyarakat masih cukup tinggi. Untuk itu diperlukan upaya keras dan berkelanjutan untuk memahamkan dan menyadarkan masyarakat dengan harapan masyarakat bisa melapor atau menindaklanjuti peristiwa peristiwa di sekitarnya yang berbau perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak. (11) - Ani Purwanti, SH MHum ,dosen Fakultas Hukum Undip |