logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 12 September 2006 MURIA
Line

Mantan Ketua DPRD Ditahan

  • Sidang Dugaan Korupsi APBD 2004

JEPARA - Majelis hakim memutuskan menahan dua terdakwa, Masykuri Rosyid (Ketua DPRD 1999-2004) dan Sholihin Tasan (Wakil Ketua DPRD 1999-2004), dalam gelar sidang perdana kasus korupsi APBD 2004 senilai Rp 6,68 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (11/9) pukul 10.00.

Majelis hakim yang diketuai Suharjono SH dengan anggota Moch Yulihadi SH dan Abdul Wachid SH itu menyampaikan surat perintah penahanan, setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan sekitar tiga jam.

Masa penahanan terhadap dua terdakwa selama 30 hari, terhitung sejak kemarin hingga 10 Oktober mendatang. Dua pengacara Masykuri Rosyid, M Fajar Saka SH dan Mustaan SH tidak memberikan tanggapan apa pun mendengar penyampaian majelis soal penahanan terhadap kliennya itu.

Seusai persidangan, Fajar menegaskan segera akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. ''Itu (soal penahanan-Red) hak penuh majelis hakim. Namun kami besok (hari ini-Red) akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebab klien kami bersikap kooperatif terhadap proses hukum, sejak diperiksa dipersidangan hingga menjalani poses persidangan awal ini,'' tegasnya.

Hal senada juga disampaikan dua pengacara terdakwa Sholihin Tasan, yaitu Nugroho Adi Gunanto SH dan Masrohadi SH. ''Sehari setelah sidang ini, kami segera akan mengajukan surat penangguhan penahanan,'' katanya.

Dibawa ke Rutan

Dua terdakwa melalui para pengacaranya menyatakan siap menyampaikan eksepsi dalam sidang berikutnya, Senin pekan depan. Setelah persidangan, kedua terdakwa dibawa ke rutan Jl Ahmad Yani dengan pengawalan ketat petugas dari Polres.

Sementara itu, tim JPU, yakni Rawan MS SH, Diyah Ayu Hartati SH MHum, Slamet Siswanta SH, Mu'anah SH, dan Ida Fitriyani SH menjerat terdakwa dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 3/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 3/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dua terdakwa didakwa terlibat korupsi Rp 6,68 miliar melalui Surat Keputusan Pimpinan Dewan (SKPD) 2004, yang dianggap menyalahi asas kepatutan. Namun kerugian negara hanya Rp 3,9 miliar, karena salah satu pos anggaran, yakni biaya asuransi pihak ketiga Rp 2,7 miliar lebih telah dikembalikan ke kas daerah pada 2004.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi DPW PPP Jateng Muh Syahrir SH menyayangkan penahanan tersebut karena yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Jateng. Sehingga mempunyai tanggung jawab sebagai konsekuensi keanggotaannya. (H15,G17-17d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA