| Selasa, 12 September 2006 | EKONOMI |
Data Jamsostek dan Taspen Incaran PajakJAKARTA-Pemerintah berniat menggunakan data pemegang kartu Jamsostek dan peserta Taspen sebagai objek pajak. Para peserta jaminan sosial dan pensiun itu nantinya akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Saya terkejut ketika dikatakan untuk NPWP, akan dimanfaatkan data dari Jamsostek dan Taspen," ungkap anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam rapat kerja membahas asumsi dasar makro ekonomi tahun 2007 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Menkeu Sri Mulyani. Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan mensyaratkan NPWP bagi pelanggan BUMN seperti Telkom, PLN, bank-bank BUMN, termasuk juga peserta Jamsostek dan Taspen. Dradjad menyesalkan penggunaan data Jamsostek dan Taspen tersebut karena mayoritas pesertanya adalah kaum buruh dan pegawai negeri. "Akhirnya para buruh dan pegawai negeri akan dikejar untuk diberikan NPWP. Di sini saya merasa kurang sreg," kritik Dradjad. Ia menyesalkan kebijakan tersebut karena para pembeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang notabene investor berduit justru tidak dikejar pajak. Hal tersebut sebelumnya telah ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Mulia P Nasution yang menegaskan tidak akan menggunakan data ORI untuk objek pajak. "Jadi orang yang sanggup beli ORI itu tidak akan dipertanyakan NPWP-nya, tetapi mereka yang datanya ada di Jamsostek dan Taspen akan dipertanyakan NPWP-nya," tegasnya. Ia meminta agar masalah ini diperjelas agar pemerintah tidak terkesan asal mengejar target pajak. "Supaya kita tidak punya kesan bahwa pemerintah akan memperluas basis pajak dengan menguber siapa saja kecuali pembeli ORI. Ini akan lucu kalau itu dilakukan," tandasnya. Jumlah NPWP Dalam kesempatan tersebut, Drajad mempertanyakan seremonial pemberian NPWP ke-10 juta yang hanya sebatas retorika saja. Buktinya, hingga kini Ditjen Pajak mencatat jumlah NPWP baru 3,6 juta. Padahal Presiden SBY pada 19 Oktober 2005 lalu secara resmi menyerahkan NPWP ke-10 juta kepada seorang Kepala Sekolah SMP 143 bernama Imam Suyanto. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui jumlah NPWP ternyata baru berjumlah 3,6 orang. Angka itu diperoleh setelah dilakukan penelusuran. "Kalau memang terjadi demikian, ada yang salah dalam rincian pajak. Persoalannya, angka 10 juta itu dari mana. Ada angka 10 juta, sekarang dikasih kok jadi 3 juta," ujar Dradjad. Dradjad mengaku, pada 18 Oktober 2005 sudah ada surat dari Irjen Depkeu yang menyatakan bahwa jumlah NPWP sudah mencapai 10 juta. "Apakah Irjen juga salah di sini. Jadi kalau Irjen, Menteri pada saat itu, Presiden salah, siapa yang bisa kita percaya. Jadi mohon kami diberi klarifikasi, breakdown data-datanya," pinta Dradjad. (dtc-59) |