| Senin, 04 September 2006 | SEMARANG |
Rencana Ring Road di Jl Yos SudarsoDua Kali Dibebaskan, Lahan Masih Ditempati WargaBALAI KOTA - Kalangan anggota DPRD Kota mengingatkan agar Pemkot, dalam hal ini DPU, segera mengamankan lahan pemerintah di Jl Yos Sudarso yang rencananya bakal terkena proyek jalan lingkar (ring road). Lahan di depan PLTU Tambaklorok itu telah dibebaskan dua kali, pada 1994 dan 2005, namun masih saja ditempati warga. Bila tidak berhati-hati, dikhawatirkan masalah sosial akan timbul di kelak kemudian hari. ''Begitu dibebaskan, mestinya lahan dipatok dan diawasi. Warga yang menempati lahan ring road itu dulu sudah pernah diberi tali asih karena milik negara. Tapi lantaran tidak segera diamankan, ya ditempati orang lagi. Akibatnya, Pemkot harus keluar uang lagi untuk tali asih. Kalau tidak diamankan, mungkin bisa jadi ada tali asih yang ketiga kalinya,'' ujar Novriadi, anggota Komisi A DPRD Kota, kemarin. Kendati proyek tersebut merupakan kerja Pemerintah Pusat, kata dia, pembebasan lahan merupakan sharing dari Pemkot, sehingga dananya berasal dari APBD Kota. Pihaknya sudah mengingatkan DPU, namun persoalan itu belum juga selesai. Bahkan, lanjut anggota Fraksi Partai Demokrat itu, Komisi A telah meninjau langsung ke lokasi dan membahas selama dua hari berturut-turut. ''Kasus seperti itu sering terjadi. Lahan yang akan dibebaskan sudah dibayar, namun pada saat akan mulai proyek, mereka tidak pindah, atau malah ada orang baru yang menempati,'' ujarnya. Senada, anggota Komisi A Fris Dwi Yulianto mengatakan, beberapa penghuni saat ini ada yang lama dan ada yang baru. Sebagian di antara mereka adalah warga yang berasal dari perkampungan sekitar. Kemunculan ''warga baru'' itu dinilai akibat lemahnya pengawasan Pemkot, yakni DPU dan Satpol PP. Dia mengungkapkan, dana tali asih tahun lalu bahkan diambil dari alokasi yang mestinya untuk membangun tembok sebagai ganti lahan milik Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) yang terkena pelebaran Jl Kaligawe. Namun, dialihkan untuk mengganti ongkos bongkar bangunan di rencana ring road seksi II paket 3 Kemijen Rp 156,3 juta itu. Terpisah, Kasubdin Prasarana Jalan DPU Nugroho Joko Purwanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan dengan patok dan papan penanda bahwa lahan tersebut milik pemerintah. Melalui koordinasi yang dilakukan bersama kelurahan, warga menyatakan kesanggupan akan pindah setelah proyek dimulai. Namun, hingga saat ini proyek tak juga dimulai. ''Di situ lahan negara, jadi nggak boleh ditransaksikan,'' tegas dia. (H12,H9-62) |