| Senin, 04 September 2006 | SEMARANG |
Kendaraan Angkut Berat Wajib di Lajur KiriSEMARANG - Untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan lintas provinsi, aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polwiltabes Semarang menggelar sosialisasi kanalisasi khusus kendaraan angkutan berat, baru-baru ini. Kendaraan jenis itu wajib menggunakan lajur kiri saat melewati jalan raya ataupun tol. Sejumlah truk gandeng dan trailer yang tidak menggunakan lajur kiri saat melintas di jalan raya mendapat teguran tertulis. ''Operasi ini memang masih sebatas imbauan dan teguran tertulis. Tujuannya, untuk menyosialisasikan program kanalisasi kendaraan berat agar menggunakan lajur kiri,'' ungkap Kepala Induk I Patroli Jalan Raya (PJR) Gombel AKP Y Subandria SH saat menggelar operasi di Jalan Arteri Yos Sudarso, kemarin. Dihentikan Jika kendaraan berat mengambil lajur kanan, petugas PJR segera menghentikan. Pengemudinya kemudian diberi pengarahan lalu surat teguran. ''Hal tersebut dimaksudkan agar para awak angkutan berat membiasakan diri menggunakan jalan lambat atau lajur kiri,'' ujarnya. Aturan itu diterapkan dengan alasan, lajur tengah dan kanan merupakan jalur cepat dan penggunaan lajur kanan kendaraan berat menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Karena itu dalam dua bulan terakhir, polisi melakukan operasi simpatik untuk menyosialisasikan kanalisasi tersebut. Selain itu, operasi juga untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, lancar, aman serta membiasakan pemakai jalan mematuhi peraturan. Salah seorang sopir truk trailer yang mendapat teguran, Muh Rojikin (45), mengaku belum mengetahui adanya peraturan penggunaan lajur kiri khusus untuk kendaraan berat. Namun, dia senang dengan sosialisasi itu karena bisa mengetahui adanya peraturan baru tersebut. (H21-18j) |