| Senin, 04 September 2006 | SEMARANG |
Korban Percaloan Urunan Uang
SALATIGA- Para korban penipuan dan percaloan CPNS yang dilakukan Joko Waluyo mulai bisa bernapas lega. Uang yang sebelumnya disetor kepada Joko sebagai pelicin, bakal dikembalikan meskipun berjumlah tidak seutuh yang diberikan dulu. Ny MS Wuryandari (62), warga Jalan Kenari Klaseman, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, mengaku senang jika uang Rp 77 juta yang pernah diberikannya kepada Joko pada 2004 bakal dikembalikan. Baik dia maupun anaknya Tunggul Wahyu Harianto SE (27), memasrahkan proses pengembalian uang kepada pengacaranya, C Maya Indah SH MHum dari Unit Pelayanan Bantuan Hukum (UPBH) UKSW Salatiga. Ketika dimintai konfirmasi, Maya menyatakan sudah ada kesepakatan sejumlah korban untuk urunan uang guna menebus sisa utang Joko dengan jaminan aset miliknya senilai Rp 350 juta. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan warisan Joko yang berada di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. ''Kami memprediksi pengembalian uang kepada para korban penipuan dan percaloan tidak akan utuh 100%. Namun, paling tidak sudah ada upaya penyelesaian pengembalian uang kepada klien kami dan diupayakan pencarian aset Joko lainnya,'' ujar Maya, yang merupakan pengacara sejumlah korban. Dia mengungkapkan, aset bangunan dan tanah yang berada di bank senilai Rp 350 juta merupakan jaminan atas angsuran utang yang harus dilunasi Joko. Sisa anggsuran tersebut bernilai sekitar Rp 25 juta. Jumlah sisa angsuran Rp 25 juta itulah yang akan ditebus dengan cara urunan dari para korban. Jaminan tersebut kemudian akan dijual dan dibagi-bagikan kepada korban setelah dikurangi jumlah uang urunan. Secepatnya Maya berharap semakin cepat pengembalian uang dilakukan, kian baik. Sebab, umumnya para korban merupakan pensiunan. Apalagi nilai uang lebih dari 50 juta yang telah mereka setorkan kepada Joko terhitung banyak. Sementara itu, pengacara Joko Waluyo, Heru Wismanto SH membenarkan jika sudah ada upaya pengembalian uang dengan cara menjual aset milik Joko. Mereka pun telah menyetujui urunan uang guna menebus sisa utang Joko untuk mendapatkan aset. Dia mengatakan, para korban yang sepakat urunan berjumlah lima orang, untuk menebus sisa utang sekitar Rp 25 juta. Setelah itu aset akan segera dijual setelah sebelumnya melalui proses dengan saksi notaris. ''Kami berharap upaya menyelesaikan masalah pengembalian uang ini akan diterapkan pula kepada para korban lain. Kami juga berupaya mencari aset lain, untuk menyelesaikan masalah yang sama,'' tambahnya. Penjualan aset tanah dan bangunan milik Joko telah mendapat persetujuan keluarga, yakni istrinya. Setelah menyelesaikan pengembalian uang kepada semua korban penipuan yang dilakukan Joko, Heru berniat mengajukan penangguhan penahanan kliennya. (H2-37s) |