logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 September 2006 SEMARANG
Line

Warga Dukung Alih Guna Benteng

''SAYA terus-terang eman (sayang) terhadap Benteng Willem (II) Ungaran, karena bangunan itu bernilai historis. Saya dan teman-teman berharap bangunan peninggalan sejarah itu bisa segera dikosongkan untuk kepentingan khalayak. Tapi, tentunya ada komunikasi yang baik dengan para penghuni benteng,'' kata Suhadi Darto (56), Ketua Paguyuban Anak Oengaran Tempoe Doeloe (PAOTD) di rumahnya Jl Kutilang, Kuncen, Ungaran.

Dia sepenuhnya mendukung rencana kegiatan 2006 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Semarang, yang hendak menjadikan tempat tersebut sebagai museum. Suhadi berharap benteng yang berada di depan Kantor Bupati Semarang nantinya bisa menjadi ikon baru Kota Ungaran. ''Pengembangannya silakan untuk apa. Mungkin yang terbaik adalah untuk museum. Tapi, harus dipikirkan juga tentang isinya. Kalau asal-asalan, bisa jadi muspra (sia-sia),'' tutur dia, yang lahir dan besar di Ungaran.

Suhadi mengusulkan agar di dalam benteng dimuat foto-foto Ungaran tempo dulu hingga sekarang. Hal itu dimaksudkan agar di ibu kota kabupaten tersebut dapat diketahui perkembangan pembangunan. ''Foto-foto hasil pembangunan dari dulu hingga sekarang perlu ditampilkan. Juga foto-foto pahlawan nasional yang tinggal dan ada di Kabupaten Semarang,'' tandasnya.

Mujiono (46), warga Jagalan, Ungaran juga sepakat jika benteng itu dijadikan ruang publik sekaligus ikon Kota Ungaran. ''Saya setuju benteng itu menjadi ajang pameran lukisan atau panggung seni dan budaya, sehingga eksotisme dan nilai kultural bangunan sejarahnya dapat dinikmati warga pada umumnya,'' tutur dia, yang pada masa kanak-kanak sering bermain di lokasi benteng.

Perlu Dilindungi

Berkait dengan rencana penanganan alih guna Benteng Willem II, Disparbud telah berkoordinasi dengan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Dalam surat Direktur Peninggalan Purbakala yang ditujukan kepada Wakil Bupati Semarang bertanggal 10 Februari 2006, sesuai dengan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya maka Benteng Willem II Ungaran perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa Indonesia.

''Kami melangkah berdasarkan UU tersebut, sehingga tidak ngawur atau grusa-grusu. Secara teknis penanganannya akan kami mintakan saran dan petunjuk Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,'' papar Kepala Disparbud, Drs Soeparwadi.

Pengamat arsitektur Undip Semarang Dr Ir Eddy Prianto CES DEA menyatakan setuju dengan alih guna benteng. ''Jika dibuat museum perlu dipikirkan konsepnya. Sebab, masyarakat kita belum begitu tertarik mengunjungi museum.'' (H14-37s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA