logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 September 2006 SEMARANG
Line

Berkas Enam Tersangka Asuransi Fiktif Diteliti

SEMARANG - Pengusutan kasus dugaan korupsi asuransi fiktif mantan anggota DPRD Kota pada APBD 2003 Rp 2,17 miliar memasuki babak baru. Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Wagisan mengemukakan, tim penyidik baru-baru ini telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam tersangka unsur Komisi C DPRD periode 1999-2004, yaitu Fathurrahman (ketua), Shonhadji Zaenuri, Santoso Hutomo, Hindarto Handoyo, Agustina Wilujeng, Tohir Sandirdjo, Agustina Wilujeng, dan 18 saksi lainnya.

Berkas penyidikan atas nama tersangka Fathurrahman dan kawan-kawan kini tengah diteliti penuntut umum Kejari Semarang. ''Sekarang kami tinggal menunggu, apakah berkas itu nantinya akan dinyatakan P-21 (lengkap-Red) atau belum.'' Wagisan menuturkan, apabila nanti jaksa yang menangani berkas tersebut telah menyatakan lengkap, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya.

Dia mengemukakan, tim penyidik yang menangani kasus ini sudah berusaha memenuhi petunjuk kejaksaan. Sebelumnya, penyidik sudah pernah melimpahkan berkas tersebut namun kejaksaan mengembalikannya karena ada kekurangan dan meminta penyidik menyempurnakannya.

Mitakan Koreksi

Sementara itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diperoleh informasi, rencana dakwaan tiga terdakwa kasus asuransi fiktif dari unsur mantan pimpinan DPRD, yaitu Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis yang dibuat Kejari telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk dimintakan koreksi.

Kajati M Ismail melalui Aspidsus Slamet Wahyudi, saat dimintai konfirmasi secara terpisah mengungkapkan hal itu. Kapan berkas tersebut akan selesai dan dilimpahkan ke pengadilan, Aspidsus belum dapat memastikan. ''Ya, kami berharap penanganan kasus ini bisa cepat selesailah. Memang perkara masih butuh pendalaman. Jadi, tidak bisa cepat.'' Pendalaman itu apa saja? Slamet enggan mengungkapkan. ''Ya, intinya masih butuh pendalamanlah. Itu saja.''

Sebagaimana diberitakan berulang-ulang, kasus asuransi fiktif bermula dari proses penunjukan pelaksanaan program itu ke PT Pasaraya Life Insurance Cabang Semarang oleh pimpinan DPRD Kota Semarang saat itu.

Pada 3 Januari 2003, Ketua DPRD Ismoyo Soebroto meminta Sekretaris Suhadi merealisasikan Rp 1,7 miliar dan menunjuk PT Pasaraya Life Insurance sebagai pelaksananya. Pada tanggal itu, Sekretaris DPRD meminta Kepala PT Pasaraya Life Nyoman Wiryadhana mengajukan surat penawaran asuransi bagi anggota legislatif.

Pada 10 Januari 2003, PT Pasaraya Life kemudian mengajukan penawaran asuransi jiwa dengan nama Dana Sejahtera (Nasa) dengan masa satu tahun. Kontrak disepakati berakhir pada 31 Desember 2003. Penawaran ditandatangtani Kepala PT Pasaraya Life Cabang Semarang.

Selanjutnya pada 13 Januari 2003, Sekretaris DPRD mengeluarkan surat perintah kerja tentang pelaksanaan program asuransi Nasa bagi anggota kepada Kepala PT Pasaraya Life Cabang semarang.

Semua wakil rakyat menerima klaim premi asuransi masing-masing Rp 38,4 juta yang dibagikan pimpinan Dewan. Belakangan, penyidik Polwiltabes Semarang menemukan kerja sama asuransi jiwa legislatif itu tidak pernah ada. (H30-18j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA