| Selasa, 29 Agustus 2006 | SALA |
Operasi Hutan Lestari Sita 56 M3 Kayu JatiSOLO - Penyelamatan hutan jati di wilayah Jateng terus dilakukan. Bahkan, dalam Operasi Hutan Lestari (OHL) ke-3 tahun 2006 yang digelar secara terpadu antara Polda Jateng dan Perhutani di wilayah Surakarta sejak Januari lalu hingga kemarin, disita 56 m3 kayu jati olahan. Aparat juga menangkap Direktur PT Legenda Bintang Bola (LBB) Bennie Mulasimadhi (33), salah seorang pengusaha kayu yang diduga terlibat dalam perkara kepemilikan kayu ilegal. Bahkan, perkara itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. ''Penyitaan dilakukan karena ada kejanggalan pada dokumen yang dimiliki PT LBB. Baik fisik maupun volume kayu jati yang dimiliki pabrik itu, tak sesuai dengan keterangan dalam dokumennya,'' papar Adminstratur KPH Perhutani Surakarta, Ir Handoko Mulia didampingi wakilnya, Ir Mustopa, kemarin. Dari pabrik yang berlokasi di Gondangrejo, Karanganyar itu, lanjut Handoko, tim gabungan menemukan 33 m3 kayu jati yang dipotong menjadi 2.317 lembar papan. Dalam dokumen itu disebutkan asal kayu dari Sulawesi, tetapi setelah diteliti ternyata berasal dari hutan milik Perhutani di Pulau Jawa. ''Barang bukti itu untuk sementara kami simpan di gudang Perhutani Surakarta di Purwosari,'' katanya. Kayu yang disita dari PT LBB itu tergolong kayu jati kelas super yang memiliki harga pasaran sangat tinggi. Diperkirakan setiap satu m3 kayu olahan dalam bentuk papan itu senilai Rp 20 juta lebih. ''Kayunya sangat baik, dari tekstur seratnya kayu itu berasal dari hutan di Pulau Jawa atau Madura. Sangat kecil kemungkinannya jika dari luar Jawa, sebagaimana disebutkan dalam dokumen LBB.'' Sementara itu, Kapolwil Surakarta Kombes Yotje Mende melalui AKP Tumiran, anggota Polwil yang ditempatkan di KPH Surakarta mengungkapkan OHL akan terus dilakukan untuk menekan terjadinya illegal logging. Salah satu caranya yakni dengan memantau industri perkayuan di wilayah Surakarta. (san-50d) |