| Selasa, 29 Agustus 2006 | WACANA |
Melihat Kinerja APBD
INDONESIA telah lama dicap oleh dunia internasional sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Seiring dengan bergulirnya reformasi, muncul keinginan dan tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tuntutan tersebut menciptakan perubahan paradigma pengelolaan keuangan negara/daerah. Perubahan itu dilandasi semangat desentralisasi, aspirasi, partisipasi, nilai uang, keadilan, demokratisasi, transparasi dan akuntabilitas. Charles Y. Woelfel menjelaskan, kinerja anggaran adalah struktur penganggaran yang satu, memfokuskan pada kegiatan atau fungsi yang memberikan output dan bagaimana sumber daya digunakan. Dua, menawarkan proses menghubungkan tujuan organisasi dengan penggunaan sumber daya. Prinsipnya adalah peningkatan efisiensi dengan pengelompokan kegiatan dan pengeluaran biaya. Komponen yang biasanya ada pada performance budgeting adalah klasifikasi kegiatan pengukuran kinerja dan laporan kinerja. Indra Bastian menjelaskan, kinerja anggaran adalah teknik penyusunan anggaran berdasarkan pertimbangan beban kerja (work load) dan unit cost dari setiap kegiatan yang terstruktur. Struktur diawali pencapaian tujuan, program,dan didasari sebagai alat manajemen menjamin tingkat keberhasilannya baik sisi eksekutif maupun legislatif. Oleh karena itu anggaran dianggap sebagai pencerminan program kerja. Dalam sistem penganggaran, pengeluaran diklasifikasikan menurut program dan kegiatan, ada pengukuran kinerja, dan pelaporan program. Titik perhatian lebih ditekankan pada pengukuran hasil kerja, bukan pada pengawasan. Setiap kegiatan harus dilihat dari sisi efisiensi dan memaksimalkan output. Bertujuan menghasilkan informasi biaya dan hasil kerja yang dapat digunakan untuk penyusunan target dan evaluasi pelaksanaan kerja. Anggaran Pemerintah Daerah Kepmendagri No 29/2002 menjelaskan komponen pokok dalam penyusunan anggaran daerah/APBD dengan pendekatan kinerja adalah Penyusunan Arah dan Kebijakan Umum APBD, Penyusunan Usulan Program, Kegiatan, dan Anggaran Satuan/Unit Kerja serta dikembangkannya Standar Analisa Belanja, Tolok Ukur Kinerja, dan Standar Biaya sebagai alat evaluasi kinerja keuangan. Arah dan kebijakan umum digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD, memuat komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang kewenangan Pemda yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Komponen dan kinerja pelayanan disusun berdasar aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah. Dengan demikian lebih akomodatif dan realistik, karena telah dilakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan faktor kemampuan daerah. Berpedoman jelas dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis daerah. Berdasarkan arah dan kebijakan umum, kepala daerah menyusun strategi dan prioritas. Penyusunan itu dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh daerah dalam pencapaian arah dan kebijakan umum. Strategi berkaitan dengan suatu tujuan kebijakan, program kegiatan, dan alokasi sumber daya. Perumusan strategi diarahkan pada upaya pencapaian target kinerja berdasarkan kemampuan sumber daya (manusia, dana, dan atau teknologi) yang tersedia serta kondisi lingkungan. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada saat tertentu dinilai paling penting . Dengan penyusunan strategi dan prioritas, maka APBD diharapkan menjadi lebih murah, terencana, dan realistik. Namun demikian hal tersebut menjadi tidak ideal apabila pada praktiknya dalam proses penyusunannya terjadi ìpemaksaanî agar suatu program/kegiatan menjadi prioritas, yang sebenarnya hanya akan menguntungkan beberapa pihak secara pribadi dan kurang memiliki arti penting bagi masyarakat, seperti yang selama ini banyak terjadi. Proses berikutnya adalah penyusunan usulan program, kegiatan, dan anggaran satuan/unit kerja. Ini merupakan bentuk penggabungan sistem top down karena arah dan kebijakan umum dari Pemerintah Daerah/Kepala Daerah, dan bottom up karena satuan/unit kerja menyusun sendiri usulan program, kegiatan dan anggarannya. Bentuk penggabungan seperti ini sebenarnya dapat mewujudkan APBD yang tersusun menjadi lebih riil dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Namun demikian arti penting itu hilang apabila dalam penyusunan anggaran, satuan/unit kerja salah. Mereka melakukan mark up terhadap jumlah program dan kegiatan serta anggarannya yang sebenarnya tidak urgen. Hal itu banyak terjadi dan seakan menjadi "keharusan" suatu unit kerja untuk mengusulkan anggarannya lebih dari kebutuhan yang sebenarnya. Evaluasi Kinerja Salah satu karakteristik khusus dari performance budgeting adalah dikembangkannya perangkat evaluasi kinerja, yakni standar analisa belanja, tolok ukur kinerja, dan standar biaya. Standar atau pedoman digunakan untuk menganalisa kewajaran beban kerja atau biaya setiap kegiatan akan dilaksanakan oleh suatu satuan/unit kerja dalam satu tahun anggaran. Penilaian terhadap kewajaran usulan program mempertimbangkan antara lain : kaitan logis antara program yang diusulkan dengan strategis dan prioritas APBD, kesesuaian antara program atau dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Kewajaran biaya program dipengaruhi oleh tolok ukur kinerja dan standar biaya. Tolok ukur kinerja adalah ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap satuan / unit kerja. Sedangkan standar biaya merupakan perbandingan antara anggaran belanja tersebut dengan target kinerja. Standar biaya menjadi dasar untuk menilai kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, karena menunjukkan hubungan rasioal antara input dengan output - nya. Kewajaran biaya yang dianggarkan juga dapat dikaitkan dengan sumber pendapatan dan atau pembiayaan berupa penerimaan daerah. Dengan dikembangkanya perangkat evaluasi diharapkan dapat mengurangi berbagai kelemahan yang mungkin terjadi dalam proses penyusunan anggaran yang telah disebutkan di atas. Contoh, Dinas Pendidikan Nasional mengusulkan proyek Pendidikan dan Pelatihan Guru SD dengan anggaran Rp 1 M. Itu dinilai wajar terlebih dahulu oleh tim anggaran. Tim Anggaran ini akan menilai kewajaran proyek kaitannya dengan strategi dan prioritas APBD, kesesuaian dengan tugas pokok, fungsi, dan kapasitas Dinas untuk melaksanakan proyek tersebut. Tim Anggaran akan menilai kewajaran biaya yang diusulkan. Performance Budgeting dan Korupsi Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pengembangan kinerja anggaran dalam penyusunan APBD bertujuan agar APBD yang disusun diharapkan lebih realistik, memiliki arah yang jelas , terpadu dan berorientasi pada pencapaian efisiensi, efektif dan ekonomis. Dikembangkannya perangkat evaluasi kinerja diharapkan menutup atau mengurangi berbagai kelemahan dalam proses penyusunan APBD, seperti praktik mark up anggaran atau slack budgeting, setidaknya sebagai usaha pencegahan penyimpangan keuangan daerah pada tahap perencanaan anggaran. Dengan demikian nantinya dapat berpengaruh positif pada tahap pelaksanaan anggaran, yakni penyimpangan atau korupsi atau kebocoran keuangan daerah akan semakin dapat ditekan. Akan tetapi upaya tersebut akan menjadi sia-sia apabila semua pihak yang terkait dengan APBD melakukan kolusi yang merugikan daerah / masyarakat. Oleh karena itu tercapainya tujuan pengembangan dan penerapan performance budgeting akan sangat bergantung pula oleh pihak yang terkait dengaan APBD, seperti perencana, pelaksana, termasuk juga pemeriksa.(11) - M Soleh, auditor BPKP Jateng
|