logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Agustus 2006 SALA
Line

Kali Kedua, Jaksa Mangkir Dipanggil

  • Akan Diperiksa Hari Ini

SUKOHARJO - Untuk kedua kali, Kasi Pidum, Heri Febriyanto SH MHum, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yoyot Apriyono SH, dipanggil oleh penyidik Polres Sukoharjo. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kajari Sukoharjo, Budi Siswanto SH.

Dua jaksa itu bakal diperiksa hari ini, sehubungan panggilan pertama pada Rabu (2/8) belum mereka penuhi. Belum diketahui apakah kedua jaksa senior itu bakal hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Namun, seperti yang dikemukakan Kasi Intel, Hari Wahyudi SH MHum, para jaksa akan memenuhi panggilan pihak kepolisian apabila waktunya tidak bersamaan dengan tugas yang lain. ''Panggilan pertama tidak bisa hadir, karena pada hari yang sama para jaksa dipanggil Asintel Kejati Jateng, Puji Basuki SH, di Semarang,'' tandas dia, kemarin.

Soal pemanggilan Yoyot Apriyono dan Heri Febriyanto dikemukakan Kapolres, AKBP Handono Warih, melalui Kasat Reskrim, AKP Murtiyanto SIK. ''Surat pemanggilan kedua telah kita layangkan. Apakah mereka akan datang atau tidak, kita tunggu perkembangannya,'' tegasnya.

Perkara itu tampaknya ditangani serius oleh pihak kepolisian, setelah ada pengaduan dari Direktur LSM Keppras, Ir Hadiyanto, soal LPj Kajari, yang diduga bermasalah, di mana setiap jaksa yang menangani perkara mendapat alokasi dana kurang lebih Rp 10 juta. Namun, dalam LPj Kajari, alokasi anggaran untuk menangani perkara tidak sesuai yang diterima jaksa, yakni hanya Rp 1 juta.

Jaksa Lain

Tidak hanya Heri Febriyanto dan Yoyot, selaku jaksa senior, yang bakal diperiksa, namun tidak tertutup kemungkinan para jaksa lainnya, termasuk Kasi Pidsus, Puji Triasmoro SH, dan Kasi Intel, Hari Wahyudi SH MHum, juga akan menjalani pemeriksaan, karena keduanya juga tidak hadir ke Polres, Jumat (4/8), pada panggilan pertama.

Heri Febriyanto dan Yoyot Apriyono, hingga kemarin petang, tidak dapat dihubungi, karena telepon selulernya tidak aktif. Namun, Hari Wahyudi SH MHum tidak membantah soal pemanggilan sejumlah jaksa di Polres Sukoharjo.

Seperti diberitakan Suara Merdeka awal bulan Juli 2006, Kajari Sukoharjo, Budi Siswanto SH, dilaporkan ke Polres dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penunjang jaksa dalam menangani perkara.

Dugaan korupsi yang dilakukan Kajari, berdasar temuan Ir Hadiyanto, sekitar Rp 400 juta, dengan asumsi LPj Rp 10 juta. Namun, yang diterima jaksa, yang menangani setiap perkara, hanya Rp 1 juta. (G11-50h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA