| Senin, 07 Agustus 2006 | NASIONAL |
Sila Keempat Pancasila Masih Dianggap RelevanSEMARANG - Adanya desakan untuk meninjau kembali sila keempat Pancasila, bagi Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan masukan yang berarti. Namun bukan berarti harus segera dilakukan perubahan. ''Untuk mengubah sila keempat Pancasila, butuh kajian mendalam. Seperti saat melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Sebaiknya tunggu perkembangan lebih lanjut. Karena sila tersebut sampai saat ini masih relevan terhadap aspirasi masyarakat,'' kata Hakim Konstitusi Dr Harjono SH MCL. Pendapat tersebut dikemukakan untuk menjawab pertanyaan Deputy Chairman Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Drs Taufik CH MH, saat temu wicara dengan civitas academica Unissula, di kampus Jalan Kaligawe Km 4,5, Sabtu lalu (5/8). Kegiatan yang lebih menonjolkan sosialisasi keberadaan MK, juga dihadiri berbagai kalangan praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Sementara itu, pembicara selain Dr Harjono SH MCL, Panitera MK Drs Fadlil Sumadi SH MHum, dan anggota MPR Lukman Hakim Saifudin. Acara dipandu Drs Nur'l Yakin SH MHum. Harjono menambahkan, sila keempat yang berbunyi ''kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" mengandung banyak makna soal perwakilan yang harus bermusyawarah. Klaim Pribadi Memang yang sering jadi diskusi hangat, perwakilan dalam bermusyawarah dipertanyatakan siapa yang jadi wakil. ''Ini sebenarnya hanya klaim-klaim pribadi. Sebab wakil untuk bermusyawarah telah diserahkan ke rakyat,'' kata dia. Karena itulah ada pemilu, untuk memilih wakil yang dapat bermusyawarah di parlemen. Dengan alasan tersebut, sila dalam dasar negara tidak bisa dikatakan telah mengkhianati pemilu. Sebab masih relevan dengan perkembangan. Persoalan lain yang cukup hangat dibicarakan dalam temu wicara itu soal perlunya amandemen atau perubahan UUD 1945. Menurut Harjono, UUD 1945 telah diamandemen dan cukup banyak menyerap aspirasi rakyat ataupun tantangan zaman. Wakil Ketua Tim Sosialisasi UUD 1945 dari MPR periode 2004 hingga sekarang, Lukman Hakim Saifudin mengatakan, amandemen UUD tersebut juga cukup banyak menyerap aspirasi rakyat dan tantangan zaman. ''Bila melihat perubahan UUD 1945 yang menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan, saya rasa sudah cukup memenuhi seluruh aspirasi. Kalau sekarang muncul keinginan untuk mengamandemen kembali, ya kita tunggu perkembangan,'' papar mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III dan PAH I Badan Pekerja MPR 1999-2004 tersebut. Sebagai catatan, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, empat pasal aturan peralihan, dan dua ayat aturan tambahan. (D12-60v) |