| Senin, 07 Agustus 2006 | NASIONAL |
MK Tak Lindungi KoruptorJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memutuskan pengujian pasal terhadap sebuah produk undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak melindungi koruptor. Hal tersebut dikatakan secara tegas oleh Ketua MK Jimly Ashiddiqie, Minggu (6/8), dalam acara gerak jalan santai di Jakarta. Dia mengemukakan, putusan hakim konstitusi menyatakan penjelasan terhadap pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor melanggar UUD 1945. ''Jadi, kami sama sekali tidak melindungi koruptor. Itu salah besar,'' tandasnya. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban MK untuk menguji produk undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945 agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. ''Undang-undang harus dibatalkan jika melanggar UUD 1945 yang merupakan dasar hukum karena undang-undang itu menjadi dasar orang dalam mengambil tindakan hukuman.'' Karena itu, undang-undang yang melanggar hak asasi harus dibatalkan. ''Walau panjahat atau pembunuh, dia tetap manusia, tidak boleh diperlakukan zalim. Koruptor juga begitu, tidak boleh diperlakukan di luar prinsip konstitusi,'' ujarnya. Seperti diberitakan, dalam putusan MK pada 25 Juli lalu, hakim konstitusi yang diketuai Jimly Ashiddiqie menyatakan penjelasan terhadap Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 45. Dasar keputusan MK adalah penyidik atau aparat penegak hukum di dalam membuktikan sebuah perkara korupsi harus berdasarkan pada delik formil atau ada pasal yang dilanggar dalam sebuah undang-undang. Putusan tersebut tentunya membatalkan delik materiil yang menjadi dasar bagi penegak hukum di dalam mengusut kasus korupsi yang merujuk pada hukum tidak tertulis, seperti asas kepatutan atau patut diduga. Pada kesempatan tersebut Jimly mengatakan, masa jabatannya sebagai ketua MK 2006 akan segera berakhir. ''Pada 19 Agustus ada pengucapan sumpah ketua baru kan masa jabatan saya berakhir tiga tahun.''Kandidat ketua baru, sambung dia, akan berasal dari sembilan hakim MK termasuk dirinya dan proses pemilihan akan dilakukan secara langsung pada tanggal tersebut. ''Nantinya, para calon akan menyampaikan visi misinya sebagai ketua MK dalam sebuah rapat terbuka,'' ucapnya. (H27-48j) |