| Senin, 07 Agustus 2006 | NASIONAL |
Opini Bagir Manan Dinilai Tidak Patut
SEMARANG - Bukan hanya kalangan aktivis antikorupsi dan akademisi yang mengecam wacana penyelesaian perkara korupsi nonpidana penjara yang dikemukakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di IAIN Walisongo Semarang. Komisi Yudisial (KY) juga menyesalkan pernyataan itu. Koordinator KY Bidang Pengawasan Hakim Irawady Joenoes mengemukakan, Bagir tidak sepatutnya mengeluarkan wacana seperti itu di hadapan publik. ''Sebagai seorang hakim agung, dia tak sepantasnya berkata seperti itu,'' tandasnya ketika dihubungi Suara Merdeka, kemarin. Seperti diberitakan, Bagir Manan saat berada di IAIN Walisongo, Kamis (3/8), melontarkan wacana pengedepanan kembalinya uang negara daripada mencari tersangka pidana dalam pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah saat ini. Irawady berpendapat, kalaupun ada wacana demikian biarlah hal itu dilontarkan lembaga-lembaga di luar yudikatif seperti pengamat hukum. ''Orang yudikatif itu bicara yuridis saja. Masak bicaranya seperti itu. Apa itu patut? Kalau mau ngomong kayak begitu, ya di tempat tertutup saja, tidak di ruang terbuka seperti itu,'' ujarnya. Harus Ditindak Irawady Joenoes mengungkapkan, dalam hal apa pun perkara korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil tetap harus ditindak dengan penjatuhan pidana penjara, denda, dan uang pengganti kerugian negara. ''Kalau Bagir bicara bahwa korupsi di bawah Rp 5 juta itu tidak perlu dipidana tapi cuma disuruh mengembalikan uang negara saja, nalarnya itu bagaimana? Bagi dia, uang Rp 5 juta mungkin kecil. Tetapi di desa, gara-gara uang Rp 2 juta - Rp 3 juta bisa bunuh-bunuhan lo.'' (H30-60j) |