| Senin, 07 Agustus 2006 | SEMARANG |
RondaJual Laptop Curian, TertangkapSEMARANG TENGAH - Leonardo Manis Aditya (31) warga Jl Jagalan No 5 RT 2 RW 5, Ungaran, Kabupaten Semarang, diamankan petugas Polres Semarang Tengah saat hendak menjual sebuah laptop, kemarin. Pasalnya, laptop tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya di AHT Komputer Jl Gajahmada No 70 Semarang, Jumat (14/7) lalu. Saat itu pelaku hendak menjual laptop tersebut di Toko Bahurekso Kendal. Pemilik toko curiga, sebab barang tersebut ditawarkan tersangka dengan harga sangat murah. Diam-diam pemilik toko menelepon Polres Kendal. Polisi kemudian menangkap tersangka, setelah mengaku barang tersebut hasil curian. Petugas Polres Kendal lantas menghubungi Polres Semarang Tengah, wilayah hukum saat terjadinya pencurian. Rupanya bukan kali ini saja tersangka mencuri. Hal yang sama juga pernah dilakukan beberapa bulan lalu di sebuah toko komputer di daerah Jagalan. Saat itu tersangka berhasil menyikat sebuah laptop dengan cara berpura-pura hendak membelinya. Ketika karyawan toko lengah, tersangka segera kabur. (H21-62) |