logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Agustus 2006 SEMARANG
Line

''Jual Putaw untuk Usia 18 Tahun ke Atas''

UNGARAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang belum lama ini menangkap dua bandar/pengedar dan delapan pemakai putaw. Dua pengedar itu adalah Arif Riyanto (27) alias Cur dan Agung Cahyo Wibowo (28), warga Kampung Besaran RW 7, Kelurahan/Kecamatan Parakan, Temanggung.

Mereka ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di Terminal Ambarawa. Saat ditangkap, Sabtu (29/7), di saku celana Arif ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil narkoba jenis putaw seberat sekitar setengah gram. Di mobil Kijang Grand abu-abu Nopol AA-8011-AE yang dikendarai Arif dan Agung, polisi juga menemukan barang haram sejenis seberat 1, 5 gram dan sebuah alat suntik.

Kedua pengedar ini tergolong nekat. Di tengah gencarnya pihak kepolisian menguber-uber bandar, para pengedar, dan pemakai, Arif malah berani memasang papan ''iklan'' bertuliskan ''Jual Putaw untuk Usia 18 Tahun ke Atas'' di rumahnya. ''Begitu kami tangkap di terminal, informasinya kami kembangkan, termasuk menggerebek di rumah Arif,'' katanya.

Ternyata, Arif sangat dikenal di kalangan pemakai. Polisi pun njangong di rumah Arif. Polisi menahan delapan pemakai yang datang ingin membeli. Mereka Rulina Adib (22), warga Dusun Tanduran, Kelurahan Caturnom, Parakan; Aris Tri Marwanto (27), warga Dusun Batursari, Kelurahan/Kecamatan Parakan; Doni Sofiyanto (23), asal Dusun Karangsari, Parakan.

Selain itu juga ditahan Imam Efendi alias Pendeng (24) dan Rahardyan Eko Prasetyanto alias Didit (26), dari Kampung Kedu Kauman, Kedu, Temanggung; Anton Nugroho alias Yahman (28) dan Rajendra (27), warga Kampung Besaran, Parakan; dan Muhammad Syaifudin (23), Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Parakan.

Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru lima bulan mengonsumsi putaw. ''Dua pengedar kami tangkap di Terminal Ambarawa. Sebelumnya kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sana,'' kata Kapolres Semarang AKBP Drs Hariono didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto SH, Sabtu (5/ 8).

Pernah Disel

Arif mengaku pernah mendekam di LP Wirogunan, Yogyakarta karena mengonsumsi pil ekstasi. ''Akhir 2005 saya keluar dari penjara dan Januari 2006 saya pulang kampung. Ternyata anak-anak di kampung saya sudah banyak yang memakai narkoba,'' ujar dia, yang sempat kuliah di Yogya.

Mengetahui hal itu, terpikir olehnya untuk membeli putaw. Arif dan Agung mengaku membeli putaw pada Oka di Yogyakarta. ''Satu gram Rp 500.000. Kadang saya pakai sendiri dan yang lain dijual. Satu gram menjadi 30 paket, satu paket Rp 50.000,'' paparnya.

Setiap satu gram putaw, Arif mendapat untung Rp 1 juta. Dalam sebulan dia membeli delapan gram, sehingga untung sekitar Rp 8 juta. ''Tapi keuntungan itu tidak terasa, karena saya juga memakainya.''

Dia juga mengaku sering membeli alat suntik di Apotek Indoprima Temanggung dengan harga Rp 2.500. Saat ini polisi masih mengejar pemakai lain, yakni Lihin (26), Artur (23), Rura (20), Yoga (25), warga Kampung Besaran, Parakan; dan Eko (26), Hos (26), warga Kampung Barakan, Parakan. (H14-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA