| Senin, 07 Agustus 2006 | SEMARANG |
Lima Pengguna Narkoba DitangkapSEMARANG- Dalam waktu sepekan, Satuan Antinarkoba Polwiltabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap petugas berkat pengembangan dan penyelidikan atas dokter S Hariadi (43), warga Jl Ketileng Indah Raya Semarang, pada Jumat (28/7), yang ditahan karena menyimpan sabu-sabu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Supriyono (24), warga Desa Langensari, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen; Robiyanto (24), warga Jl Bader, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara; Endro Prasetio (21), warga Jl Bader VIII, Kelurahan Bandarharjo. Kemudian tersangka lainMargiyono alias Pendek (28), warga Jl Kalibaru Timur, Kelurahan Bandarharjo; dan Nova Fitniatin alias Neneng (27), warga Jl Ngesrep Barat, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Dari tangan kelima tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat pipa kaca atau pirek, dua kantong plastik berisi sisa sabu-sabu seberat 0,32 gram, empat sedotan plastik, sebuah korek api gas, dan aluminium foil. Diduga barang-barang tersebut bekas digunakan para tersangka mengonsumsi narkoba. Menurut Kasat Narkoba Polwiltabes Semarang AKBP Drs Ahmad Yudi Suwarso SH MH, mereka merupakan jaringan pengedar dan pemakai sabu-sabu yang kerap bertransaksi di Kota Semarang. "Saat ini kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya. Karena itu, masyarakat yang mengetahui ada informasi tentang narkoba bisa menghubungi SMS layanan yang kami miliki," katanya. SMS layanan Satantinarkoba Polwiltabes 08156578001. Lima tersangka ditangkap berdasar pengembangan penyelidikan atas tertangkapnya dokter S Hariadi. Mereka menyimpan peranti alat untuk mengonsumsi dan sisa narkoba jenis sabu-sabu di tempat praktik dokter itu di Jl Pemuda Boja, Kendal. Residivis Dari situ petugas kemudian berhasil meringkus berturut-turut Supriyono, Robiyanto, Endro Prasetio, Margiyono, dan Nova Fitniatin alias Neneng, di rumah masing-masing. Menurut Supriyono, yang kali pertama ditangkap, sabu-sabu tersebut didapat dari Robiyanto, Endro Prasetio, dan Margiyono. Kemudian petugas menangkap Nova Fitniatin, karena dari dialah barang terlarang tersebut diperoleh. Nova mengaku dirinya menjual sabu-sabu per setengah gramnya dengan harga Rp 600.000. Dia mengaku memperoleh barang haram itu dari kenalannya Rd (28), warga Jakarta yang sedang diburu petugas. "Kami baru kenalan beberapa bulan lalu. Setiap kali transaksi, di sebuah diskotek di Semarang Utara. Saya hanya menjual, bukan pemakai," ungkap Nova. Dari keterangan petugas, Nova merupakan residivis dalam kasus serupa. Tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada 2004 lalu. Namun belum lama bebas, dia kini terancam kembali menjalani hukuman. Nova mengaku terpaksa menjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang untuk membiaya hidup dan seorang anak saya," tandasnya. (H21-18s) |