logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Juli 2006 RAGAM
Line

QOLBUN SALIM

Keutamaan Orang Bertobat (7)

JIKA ini adalah dosa orang yang menyembunyikan kebenaran, maka dapat dibayangkan apa dosa orang yang "mendistorsi kebenaran" itu, serta menampakkan kebenaran itu seakan suatu yang batil, sehingga manusia tidak memilihnya. Sementara mereka menghias kebatilan, dengan lidah dan tulisan mereka, sehingga manusia memilihnya? Tak diragukan lagi dosa mereka lebih besar, dan kesalahan mereka lebih berbahaya.

Dalam masalah ini banyak orang tergelincir, seperti penulis, pengarang, jurnalis, kalangan pers, seniman, para ahli pidato dan semacamnya. Mereka yang menciptakan opini publik serta menggerakkan kecenderungan mereka.Taubat mereka tidak sah hanya dengan sekadar menyesal. Namun mereka harus memperbaiki dan menjelaskannya kepada orang banyak. Karena mereka telah banyak merusak akal dan dhamir banyak manusia, serta menyesatkannya.

Mereka harus melenyapkan atau menarik peredaran faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan itu, baik berupa buku, kaset, atau film dengan segala cara. Jika mereka tidak mampu maka mereka harus menjelaskan kepada khalayak melalui koran atau media lainnya.

Mereka harus menjelaskan dengan gamblang sikap mereka yang baru dan kembalinya dia dari sikap dan tindakannya sebelumnya, dengan berani dan yakin (Seperti yang dilakukan oleh Dr. Mushthafa Mahmud, Khalid Muhammad Khalid, dan yang lainnya yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT ).

Tobat Orang yang tidakdapat mengembalikan hak-hak harta

Orang yang memegang hak harta orang lain, ia harus mengembalikan harta itu kepada mereka, atau kepada ahli warisnya. Jika ia tidak memiliki harta yang cukup untuk itu, hendaklah ia berusaha untuk mencari gantinya, sepanjang hidupnya, sesuai kemampuannya. Tiap kali ia mendapatkan suatu harta, hendaklah ia segera membayarkan sebagian dari kewajibannya itu.

Setiap orang sesuai dengan haknya. Barangsiapa yang menanggung hutang harta, kemudian ia bertaubat dan menyesal dari perbuatannya itu, maka ia harus mengembalikannya kepada para pemiliknya, atau kepada ahli warisnya.Kemudian, jika ia tidak mengetahui mereka, atau mereka telah wafat, atau karena masalah lain, maka tobat dalam kasus seperti ini berbeda aturannya: Satu kelompok ulama berpendapat: tidak ada tobat baginya, kecuali dengan mengembalikan kezaliman ini kepada para pemiliknya. Jika ia tidak dapat melakukan itu maka taubatnya pun tidak dapat ia raih. Nantinya pada hari kiamat, menanti balasan dengan diambilnya kebaikannya untuk menebus keburukannya itu. Tidak ada jalan lain.Mereka berkata: ini adalah hak manusia yang tidak sampai kepadanya. Dan Allah SWT tidak membiarkan satu hak hamba untuk dilanggar oleh orang lain sedikitpun. Dan Dia menyampaikan hak masing-masing orang kepada orang tersebut.

Dia sama sekali tidak membiarkan suatu kezaliman manusia kepada manusia lain terjadi tanpa konsekuensi. Maka Dia akan mengambil hak orang yang dizalimi dari orang yang menzaliminya, meskipuin itu sebuah tamparan, kata-kata atau satu lemparan batu.

Mereka berkata: tindakan yang paling mudah dilakukan untuk menutupi kesalahannya itu adalah dengan memperbanyak kebaikan, sehingga ia dapat membayar kejahatannya pada hari kiamat nanti dengan kebaikannya itu. Dan tindakan yang paling bermanfaat baginya adalah bersabar atas kezaliman dan aniaya yang dilakukan orang lain kepadanya, serta ghibah dan qadzaf (tuduhan zina) yang dilontarkan mereka kepadanya.

Hendaklah ia tidak meminta haknya dari mereka di dunia, serta tidak menemuinya, sehingga musuhnya itu akan menutupi kekurangan timbangannya nanti di akhirat, jika memang kebaikannya telah habis.

Karena jika ia akan diambil kebaikannya untuk membayar kezaliman yang telah ia lakukan kepada orang lain, maka iapun akan dibayarkan dari orang lain atas kezaliman yang dilakukan mereka kepadanya. Sehingga diharapkan itu dapat memenuhi kekurangannya, atau malah akan menambah timbangannya.(11)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA