| Senin, 31 Juli 2006 | NASIONAL |
Disorot, Molornya Pelimpahan 10 Terdakwa
SEMARANG - Molornya pelimpahan berkas sepuluh terdakwa mantan anggota DPRD Jateng dalam perkara dugaan korupsi APBD Jateng 2003 ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang mendapat sorotan dari kalangan lembaga antikorupsi dan akademisi. Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Muhammad Ismail, melalui Asisten Pidana Khusus, Slamet Wahyudi, belum dilimpahkannya berkas kesepuluh terdakwa tersebut ke pengadilan karena masih ditelitinya rencana dakwaan (rendak), yang dibuat Kejari Semarang oleh Bidang Penuntutan Kejati. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah M Hasbi, Ahmad Thoyfoer, Ircham Abdurrohim, Abdul Basyir, Faizah Idris, Sobri Hadiwijaya, Gautama Setiadi, Prawoto Saktiari, Djoko Rusdiono, dan Suyatna Nirwan. Anggota Presidium Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng, Sudaryono, kepada Suara Merdeka, kemarin, mengatakan, tidak ada alasan bagi institusi kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum perkara tersebut untuk tidak segera melimpahkan perkara kesepuluh terdakwa itu ke pengadilan. Sudaryono menyatakan, semestinya jika berkas penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Semarang pertengahan Desember 2005, maka penyusunan rencana dakwaannya tidak perlu memakan waktu lama. Dia berpendapat, rentan waktu penyerahan ke pengadilan antara terdakwa mantan Ketua DPRD Jateng, Mardijo, dengan M Hasbi dkk sudah tidak normal. "Masak Mardijo dan Asrofie cs sekarang proses hukumnya sudah mau ke tingkat kasasi, sedangkan Hasbi cs belum disidang sama sekali. Parahnya, penyusunan dakwaannya saja belum selesai," ujar Sudaryono. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta itu berpendapat, lamanya waktu penyerahan ke pengadilan tersebut bisa menimbulkan kesan negatif bagi kejaksaan di mata masyarakat. Sebab, imbuh Sudaryono, hal itu dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi perlakuan hukum. Tebang Pilih Hal serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Adi Sulistiyono. Dia menyatakan, mestinya sejak awal perkara, Hasbi cs diserahkan ke pengadilan bersamaan dengan perkara Mardijo dan Asrofie cs. Kalaupun ada tenggang waktu, lanjut Adi, nalarnya selisih waktunya tidak sampai berbulan-bulan. Adi menilai, kejaksaan sudah tebang pilih dalam penegakan hukum. "Komitmen memberantas korupsi memang ada, namun juga tidak secepat yang diharapkan. Hal-hal semacam ini seharusnya tidak terjadi," imbuhnya. Sementara itu, anggota Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Dwi Saputra, menduga, kejaksaan sedang melakukan test case atau uji dakwaan. Dwi mengutarakan, jika dugaan itu benar, bisa jadi perkara Hasbi cs baru akan dilimpahkan setelah perkara Mardijo dan Asrofie cs sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). "Kejaksaan mungkin mau melihat dahulu hasil akhir dakwaan terhadap Mardijo dan Asrofie cs,'' ungkapnya. (H30-23h) |