logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Juli 2006 NASIONAL
Line

Kuis Berhadiah dan Infotainment Gagal Dibahas

  • Munas Alim Ulama dan Konbes NU

SURABAYA - Dua persoalan aktual yang mengundang perhatian publik gagal dibahas dalam forum Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Asrama Haji Surabaya. Sebab, panitia dan peserta kehabisan waktu karena banyak persoalan lain yang dibahas.

"Dari sembilan masalah yang diagendakan dibahas plus satu masalah tambahan yang masuk ketika Munas Alim Ulama berlangsung, ada lima masalah yang belum terselesaikan. Dua di antaranya adalah masalah tayangan infotainment dan kuis SMS," kata salah satu Ketua Syuriah PBNU, KH Mashyuri Naim, di Surabaya, Minggu (30/7).

Dia menyatakan, kedua masalah tersebut belum dibahas dan diputuskan status hukumnya, karena panitia dan peserta kehabisan waktu. "Tak ada alasan lainnya," tandasnya.

Penegasan senada disampaikan salah satu Ketua PBNU, Achmad Bagja. Dia mengutarakan, pihaknya menunda pembahasan masalah kuis berhadiah dan infotainment bukan karena adanya tekanan dan permintaan dari pihak-pihak tertentu, khususnya dari kelompok yang terkait dengan bisnis kuis berhadiah dan infotainment jika status hukum kedua masalah itu ditegaskan PBNU. "Bukan karena ada tekanan, tapi waktunya tak cukup," tuturnya.

Terhadap kedua masalah yang belum dibahas itu, peserta Munas Alim Ulama dan Konbes NU menyerahkan kepada PBNU untuk membahas dan memutuskan masalah tersebut. PBNU diberi waktu dua minggu untuk memutuskan masalah ini. "Nanti PBNU yang memutuskan," ungkapnya.

Kiai Masyhuri mengakui, masalah kuis berhadiah dan infotainment adalah dua persoalan krusial dalam konteks sosial masyarakat sekarang. Tapi, karena panitia Muna Alim Ulama dan Konbes NU tak

menentukan skala prioritas dari masalah yang bakal dibahas dan diputuskan status hukumnya, maka kedua masalah itu tak kebagian waktu untuk dibahas.

"Saya secara pribadi dan banyak pengurus di PBNU sering kali membicarakan masalah infotainment. Kalau isinya lebih banyak seperti itu (mengumbar keburukan personal), ya haram hukumnya. Itu kan membicarakan keburukan orang. Pasangan suami istri yang awalnya terlibat pertikaian kondisinya makin memanas ketika masalah rumah tangganya diekspose besar-besaran, sehingga berujung terjadinya perceraian. Itu kan ironis sekali. Pandangan mayoritas pengurus PBNU menyatakan masalah tersebut tak layak diekspose ke publik," tegasnya.

Khusus masalah kuis berhadiah, Kiai Masyhuri secara pribadi berpendapat bahwa berdasar ijtima' ulama, ketika menggelar pertemuan di Pondok Gontor Ponorogo, disebutkan bahwa kuis berhadiah seperti kuis SMS ada nuansa judi, sehingga hukumnya haram.

"Tunggulah. Masalah tersebut kami serahkan ke PBNU. Dalam dua minggu, insya Allah ada jawabannya," ujarnya.

Masalah lainnya yang belum dibahas antara lain, face off dan perdagangan manusia, sedangkan lima masalah yang tuntas dibahas adalah hukum meresmikan tempat ibadah agama lain, daur ulang air mutanajis, transaksi perbankan terkait dengan kredit rumah dan debiturnya wafat, status istri yang ditinggalkan suaminya yang jadi korban bencana alam, dan pembuktian terbaik kasus korupsi.

"NU sangat mendukung pembuktian terbalik dalam pengusutan kasus korupsi, sedangkan hukum meresmikan tempat ibadah agama lain jelas haram. Bahkan, mengarah kepada tindakan kufur," papar Kiai Masyhuri Naim.

Komisi Maslahah

Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, mengatakan, PBNU segera membentuk Komisi Maslahah sebagai media komunikasi antarpolitikus NU, yang berkiprah di banyak partai politik. Komisi Maslahah dibentuk bukan atas dasar kepentingan politik praktis.

"NU tak mengurusi politik praktis. Sebab, warga NU tersebar di banyak partai politik yang ada," ujar Hasyim.

Dia mengemukakan, Komisi Maslahah itu nantinya, selain berfungsi sebagai media komunikasi antarpolitikus NU, juga memberikan bimbingan politik kepada politikus NU agar mereka yang bergerak di ranah politik praktis tetap mempergunakan ideologi dan pakem NU dalam berpolitik. "Komisi Maslahah tersebut bukan bagian dari partai politik tertentu," ungkapnya.

Pembentukan Komisi Maslahah, kata Kiai Hasyim, juga tak ada kaitan dengan konflik PKB, yang belum tuntas hingga sekarang. Pimpinan Pondok Mahasiswa Al Hikam Malang tersebut menambahkan, komisi itu sangat dibutuhkan NU dalam konteks sekarang dan masa depan.

"Nanti PBNU yang mengimplementasikan. Elemen apa yang masuk, nanti kita bicarakan. Sekarang belum ada," jelasnya.

Salah satu Ketua PBNU, Dr KH Said Aqil Siradj, mengemukakan, pembentukan komisi itu diarahkan untuk meningkatkan dan mendorong dinamika salah satu komponen di kepengurusan PBNU. Menurut dia, Achmad Bagja adalah satu Ketua PBNU yang selama ini bertugas mengurusi masalah politik. "Selama ini, masalah itu diurus Pak Bagja. Dengan pembentukan komisi tersebut, kita harapkan makin proaktif," terangnya.

Hasyim mengatakan, pembentukan Komisi Maslahah tak bertentangan dengan khittah NU 1926. Sebab, yang dicakup dalam komisi bukan ranah politik praktis, namun politik kenegaraan dan politik kebangsaan yang menjadi platform ormas Islam, yang didirikan KH Hasyim Asy'ari itu. "Dalam Komisi Maslahah yang kita sampaikan adalah politik kebangsaan, bukan politik praktis," tutur Hasyim.

Isu pembentukan Komisi Maslahah sebenarnya bukan fenomena baru. Dalam muktamar NU di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Solo, tahun 2004, muncul wacana membentuk Komisi Politik. Langkah itu ditempuh NU untuk menegaskan posisi ormas Islam tradisional tersebut dalam kaitan dengan dunia politik. Tapi, baru dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Surabaya tahun ini, masalah tersebut dibahas dan bakal diimplementasikan.

Adapun masalah, yang juga menjadi salah satu agenda yang alot pembahasannya di forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU, adalah soal rangkap jabatan. Ada banyak pandangan hal itu. Intinya, ada kubu yang menghendaki tak ada pembatasan bagi elite dan tokoh struktural NU, yang terlibat di ranah politik praktis. Sementara itu, pendapat lainnya menghendaki adanya pemilihan secara tegas antara jabatan struktural NU dan jabatan di partai.

"Aspirasi yang muncul beragam, masing-masing punya argumen yang kuat. Makanya, masalah rangkap jabatan itu kita anggap penting," kata salah satu Ketua PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi.

Berdasarkan ketentuan AD/ART yang diputuskan dalam muktamar NU di Donbohudan, Boyolali, tahun 2004 lalu, rais aam, ketua umum PBNU, ketua syuriah, dan ketua tanfiziyah PWNU dan PCNU tak diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik. "Itu ketentuan AD/ART," ujar Masdar. (G14-46h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA