| Senin, 31 Juli 2006 | SEMARANG |
DPRD Gelar Rapat Panmus
SALATIGA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga, Senin (31/7) pagi, menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus), yang akan mengagendakan beberapa kegiatan wakil rakyat dalam bulan Agustus. Agenda menarik dalam rapat tersebut adalah rencana rapat paripurna, membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) Investigasi Lelang Proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan penyusunan Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ketua DPRD, Sutrisno Supriyantoro SE, mengatakan, selain agenda rapat paripurna pembentukan pansus investigasi lelang proyek dan penyusunan kode etik BK, akan direncanakan pula agenda kegiatan komisi-komisi. ''Semuanya akan kami bahas hari ini,'' tuturnya, kemarin. Anggota Komisi III DPRD, yang sebelumnya Ketua Komisi C, H Toto Suprapto, menjelaskan, pihaknya tetap berupaya mengusulkan pembentukan pansus investigasi pelaksanaan lelang 20 paket proyek DPU senilai Rp 16 miliar. Dia menjelaskan, dilanjutkannya proses lelang proyek, meski mendapat tekanan dari kontraktor dan DPRD, tidak menjadi masalah. ''Biar proyek tetap berjalan, oknum yang melanggar proses pelaksanaan lelang yang akan menanggungnya, sehingga kami akan berusaha agar DPRD membentuk pansus investigasi,'' ujarnya. Menyayangkan Toto juga menyayangkan pernyataan Wakil Wali Kota, yang menyatakan, Komisi C tidak memiliki kompetensi terhadap proses lelang proyek. Menurutnya, pernyataan itu salah, karena sesuai dengan susunan dan kedudukan, DPRD memiliki fungsi budgeting, pengawasan, dan legislasi. Sebelumnya, Kepala DPU, Ir Saryono, menjelaskan, evaluasi hasil lelang sudah selesai. Senin ini, DPU akan mengklarifikasi dengan pemenang lelang. ''Setelah itu, kami akan mengeluarkan SPK kepada pemenang lelang. Bahkan, rencana beberapa paket lelang proyek berikutnya akan dimulai segera,'' jelas Saryono. Sementara itu, Ketua BK, M Fathurrahman SE, berharap, dari panmus diagendakan penyusunan kode etik bagi anggota DPRD. Akhir Agustus diharapkan kode etik tersebut telah terbentuk dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD dan akan dipatuhi semua wakil rakyat. (H2-37h) |