| Senin, 31 Juli 2006 | SEMARANG |
Tim Pemkot Minta Klarifikasi Korban
SALATIGA - Tim Penegak Disiplin Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, yang terdiri atas Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), mengklarifikasi kepada korban penipuan dan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Senin (31/7) pagi. Ketiga korban tersebut sebelumnya sudah melapor ke Bagian Hukum Sekda bahwa dia tertipu puluhan juta akibat ulah Joko Waluyo, seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Salatiga. Dua korban di antaranya, yang akan diminta klarifikasi itu, bahkan sudah melapor ke Polres dahulu. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekda, Suroso Kuncoro SH, mengatakan, klarifikasi kepada korban akan dilakukan di Kantor Bawasda. Para korban penipuan diketahui merupakan warga Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo. ''Ada salah seorang korban warga Kecamatan Sidorejo, yang telah melapor langsung kepada Wali Kota, tetapi belum dimintai klarifikasi,'' ujar Kuncoro, kemarin. Menurut dia, berdasarkan laporan yang telah masuk ke kantornya, ada bukti kuat yang menyangkut keterlibatan Joko Waluyo dalam penipuan CPNS itu, sehingga perlu dicari bukti-bukti pendukung yang menguatkan dugaan percaloan tersebut. Sementara itu, diam-diam beberapa pekan lalu, Bawasda Jateng telah turun ke Salatiga untuk mengklarifikasi dugaan penipuan dan percaloan CPNS, yang melibatkan PNS di lingkungan Pemkot Salatiga. Kuncoro mengungkapkan, karena tidak ada data yang memperkuat dugaan percaloan itu, akhirnya Bawasda Jateng mundur. Perdata ''Data yang diperoleh Bawasda Jateng diketahui bahwa perjanjian dengan korbannya bukan masalah pidana, tetapi perdata. Sebab, Joko berdalih bahwa uang yang diterimanya merupakan bagian dengan kegiatan simpan-pinjam. Namun, karena sekarang ada laporan dari korban dan ada bukti yang menguatkan dugaan percaloan itu, maka korban kami minta klarifikasinya,'' terangnya. Wali Kota Salatiga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penegak Disiplin untuk mencari data dugaan penipuan dan percaloan CPNS, yang melibatkan PNS di lingkungan Pemkot. Tim dibentuk, setelah ada laporan dari para korban yang merasa tertipu dengan ulah oknum PNS Salatiga. Tim yang telah terbentuk tersebut akan menginventarisasi data serta mengklarifikasi keterlibatan Joko Waluyo dalam kasus tersebut. Tim akan bekerja selama 20 hari, terhitung sejak SK Wali Kota dikeluarkan. (H2-37h) |