| Senin, 31 Juli 2006 | SEMARANG |
Pemkot dan Pemprov Tentukan Sharing untuk Bandara A YaniSEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menentukan sharing (pembagian) dalam pengembangan Bandara A Yani. Beberapa jenis sharing yang dilakukan meliputi pembebasan lahan oleh Pemprov-Pemkot, rencana pembangunan terminal penumpang dan apron murni dari APBD Jateng, pembangunan jalan masuk lewat PRPP oleh Bina Marga Jateng, dan penanganan sebagian drainase yang juga akan ditangani provinsi. ''Pembebasan lahan meliputi landasan pacu, terminal, bangunan pendukung, dan jalan akses. Sejak 2004, panitia sembilan Pemkot sudah mulai mengerjakannya. Kontribusi pembebasan lahannya, yakni Rp 4,9 miliar dari Pemprov dan Rp 2,2 miliar dari Pemkot. Saat ini, pembebasan lahan masih kurang 144.370 m2,'' ujar M Farchan, Kabid Perencanaan Pembangunan III Bappeda Kota. Dia mengatakan, sejumlah kerja sama tersebut juga mengenai pembangunan sarana prasarana, akses transportasi, fasilitas penunjang, pembebasan lahan, dan pengurusan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Mengenai rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), Farchan menambahkan, regulasi wali kota akan menentukan kajian kawasan Ring I di luar lokasi bandara, yakni kawasan pengaruh. Sementara itu, kawasan ring I akan dikerjakan PT Angkasa Pura. Untuk kajian serta masterplan bandara menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Saat ini, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan dokumen RBTL. Untuk pembuatan draf RTBL, Pemkot telah menganggarkan dalam APBD perubahan 2006 sebesar Rp 30 juta (SM, 25/7). Kesepakatan sharing tersebut, kata Farchan, didasarkan kepada Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangi antara Pemprov, Pemkot, TNI Angkatan Darat, dan PT Angkasa Pura I, baru-baru ini. Dalam perjanjian tersebut, mereka menyepakati proses lanjutan pengembangan Bandara Internasional A Yani, di mana pembangunan akan ditanggung dengan sharing APBD antara provinsi dan kota. (H12, H11-18h) |