| Senin, 31 Juli 2006 | SEMARANG |
Sejumlah SD di Genuk Tak Bisa Cairkan BOS
SEMARANG - Sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 420/2930 pada 10 Juli 2006, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah/madrasah/pondok pesantren (Ponpes) salafiah sebenarnya sudah dapat diambil pada 3 Juli lalu. Namun, beberapa orang tua siswa SD di Kecamatan Genuk mengatakan, dana tersebut belum dapat diambil. Mereka khawatir, hal itu akan berdampak kepada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa. Tiga kepala SD di Genuk membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Suara Merdeka (30/7). Mereka mengaku, untuk sementara waktu, menggunakan uang koperasi guna menutupi biaya operasional sekolah. Kepala SD Karangroto 03 dan 05, Ismulyanto, mengatakan, dia kesulitan mengambil BOS, karena Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Genuk, Eko Wibowo, memerintahkannya untuk membuat perincian belanja. Untuk mendapatkan tanda tangan Eko dalam perincian belanja itu, lanjut dia, kepala sekolah harus menunjukkan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS), yang nanti juga akan ditandatangani Eko. Ismulyanto mengaku, sudah mengikuti perintah melampirkan RAPBS, namun rancangan itu ditolak, karena formatnya tidak sama dengan rancangan yang dibuat sekolah di kecamatan lain. ''Padahal, apa yang saya buat sudah sesuai dengan buku panduan BOS, yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2006,'' ungkapnya. Dalam pelaksanaan pengambilan BOS, lanjut Ismulyanto, tidak ada aturan yang mengharuskan kepala sekolah menyerahkan perincian belanja dan RAPBS. Sebenarnya, kata dia, kepala sekolah dapat langsung ke bank untuk mencairkan bantuan tersebut. Kepala SD Karangroto 04, Kartini, mengatakan, hari ini (31/7), pihaknya baru akan menyerahkan rencana pembelanjaan dan RAPBS untuk ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Genuk agar bisa menarik BOS. Hal senada juga diungkapkan Kepala SD Sembungharjo 02, Supriyono. Menurut dia, sampai saat ini, sekolahnya memang belum mengeluarkan banyak dana untuk operasional sekolah. ''Tapi, bulan depan, keperluan pasti banyak, apalagi menjelang 17 Agustusan,'' tandasnya. Pakai SPj Eko Wibowo menyatakan, belum diterimanya dana BOS di beberapa sekolah, karena pihak sekolah belum membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj). Dana kompensasi dari pengurangan subsidi BBM itu untuk periode Juli-Agustus. ''Kami belum menerima SPj semester kedua tahun ajaran 2005/2006 lalu,'' jelasnya. Menurut dia, SPj itu penting sekali, karena merupakan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS yang telah diterima. "Saya tidak mempersulit sekolah, tapi berusaha mengendalikan agar pengelolaan dana itu benar-benar tepat sasaran." BRI sebagai mitra Dinas P dan K, lanjutnya, sudah memiliki komitmen dengan Cabang Dinas, yakni tidak akan mencairkan dana BOS sebelum ada tanda tangan darinya. Pihaknya telah meminta sekolah untuk segera melengkapi SPj dan RAPBS itu sebelum akhir Juni lalu. Namun, karena masih sedikit sekolah yang melengkapi berkasnya, pihaknya memperpanjang lagi hingga akhir Juli ini. SPj dan RAPBS, lanjutnya, adalah syarat untuk menentukan besaran dana BOS periode berikutnya. ''Apalagi, bulan ini kan siswanya juga baru, jadi besarannya untuk periode selanjutnya akan berubah. Hal itu harus dimengerti para kepala sekolah," tutur Eko. Dari 33 SD di wilayahnya, baru beberapa sekolah saja yang telah melengkapi persyaratan dan mengambil dana BOS. Pengambilan dana itu harus benar-benar dikontrol, karena sesuai peraturan, saldo tunai tidak boleh lebih dari Rp 5 juta. "Saldo itu yang kadang membuat rawan dalam pengelolaannya dan harus benar-benar dikendalikan agar tidak terjadi penyelewengan," tegasnya. Meski cukup merepotkan, baik Ismulyanto, Kartini, maupun Supriyono mengaku, mengetahui persyaratan yang ditetapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Genuk itu. Ismulyanto mengatakan, meski dia sudah menyerahkan SPj yang diminta, dia masih menemui kesulitan untuk mengambil BOS. (H11, H23-18h) |