| Senin, 31 Juli 2006 | SEMARANG |
Diskusi Publik Lahirnya Kompolnas (1)Cabut Perkara Bayar Rp 5 JutaMASIH banyak kalangan yang meragukan reposisi lembaga kepolisian, yang kini menjadi lembaga kelengkapan hukum yang telah direformasi. Pertanyaan demi pertanyaan yang terkesan menggugat kinerja aparat itu masih terus mengalir. Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertema ''Menyambut Lahirnya Komisi Kepolisian Nasional, Antara Harapan dan Tantangan'' di Gedung Dewan Riset Daerah Jawa Tengah, Sabtu lalu. Acara yang digelar Central Java Police Watch (CJPW) dan Fakultas Hukum Unissula itu menampilkan pakar kepolisian dari Undip, Erlyn Indarti SH MA dan Kapolda Jateng Irjen Dody Sumantyawan, yang diwakili Kabid Hukum Kombes JH Simatupang. Diskusi yang dihadiri para aktivis LSM dan mahasiswa itu berjalan seru. Beberapa persoalan tentang teknis pelaksanaan tugas aparat kepolisian, baik dari pelayanan maupun penegakan hukum pun, mencuat. Mereka menilai, reformasi polisi sejak 1999 hingga kini masih belum berjalan sesuai harapan masyarakat. Terkait dengan lahirnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), peserta banyak berharap membawa perubahan untuk kinerja dan citra kepolisian agar semakin baik serta penegakkan hukum dan pelayanan menjadi lebih maksimal. Seperti yang diungkapkan Eva, aktivis LRC KJHAM. Dia menyoroti tentang penanganan wanita dan anak-anak oleh aparat kepolisian. Menurut dia, Ruang Pelayanan Khusus (RPK), yang biasanya menangani perkara yang melibatkan wanita dan anak-anak, harus memiliki satuan yang berdiri sendiri, tidak di bawah satuan Reserse. Hal itu dimaksud agar penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi maksimal. RPK diharapkan tidak tergantung kepada pimpinan di Reserse, tetapi mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan sendiri. ''Selama ini, kami terlalu sulit mengakses kasus-kasus KDRT yang ditangani polisi, sedangkan penanganan kasus itu terkesan sangat lambat, padahal banyak perempuan dan anak yang menjadi korban tersebut,'' tuturnya. Terabaikan Diungkapkannya, banyak hak hukum para wanita ataupun anak-anak yang terabaikan gara-gara tidak terkontrolnya penanganan KDRT. Seperti yang terjadi di Polres Kendal, dia mengaku kesulitan mengakses informasi mengenai perkara yang dihadapi anak-anak dan wanita. ''Sedangkan mereka mempunyai hak untuk didampingi dalam menghadapi perkara pidana,'' tandasnya. Eva juga menyinggung tentang budaya sogok dalam pencabutan perkara di tingkat penyidikan. Budaya tersebut sangat memberatkan masyarakat, yang seharusnya dilayani aparat kepolisian. ''Kalau orang miskin mencabut perkara harus membayar Rp 5 juta, mereka dapat uang dari mana? Kalau begitu, ada apa dengan penyidikan polisi kita?'' ungkapnya. Mengenai budaya kekerasan dalam penyidikan, dia juga prihatin. Sebab, cara itu merupakan pelanggaran hak asazi manusia (HAM). Dia menganalogikan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Akpol, beberapa hari lalu. Munculnya kasus itu mencerminkan pendidikan polisi masih diwarnai dengan sifat-sifat kekerasan. Padahal, sekarang ini, paradigma polisi itu jauh dari kekerasan. Sementara itu, Yahya, Mahasiswa IAIN Walisongo, menilai, paradigma polisi yang telah direformasi terkesan kamuflase. Buktinya, meski kini telah dilahirkan Komisi Kepolisian Nasional, masih ada orang-orang lama di dalamnya, sedangkan orang-orang lama itu bersifat oportunis. ''Kompolnas belum maksimal. Sekarang perlakuan hukum sangat tidak adil. Lihat saja, pencuri ayam di kampung saya dikeroyok massa sampai meninggal, sedangkan para koruptor malah dihukum ringan. Seharusnya koruptor itu dijerat dengan hukuman yang paling berat,'' katanya. (Karyadi-18h) |