| Senin, 31 Juli 2006 | KEDU & DIY |
Indomaret Persilakan Warga Kelola Parkir
BOROBUDUR - Izin HO Indomaret Secang diperoleh melalui prosedur di Kabupaten Magelang. Mulai dari tetangga depan-belakang dan kiri-kanan, RT/RW, sampai Kelurahan Secang, tak ada yang keberatan. "Jadi, tak benar tuduhan yang menyebutkan izin Indomaret cacat hukum. Sebab, sudah melalui mekanisme yang diatur oleh Perda Kabupaten Magelang," kata K Indra Setyawan, Project & Lisence Indomaret, Sabtu (29/7). Dalam pertemuan dengan para pedagang dan tokoh masyarakat di Kantor Kecamatan Secang, dia mempersilakan masyarakat untuk mengelola parkir kendaraan pengunjung Indomaret. Sebab, dalam pertemuan yang dipandu oleh Camat Endot Sudiyanto SSos hari itu, ada pedagang Pasar Secang yang mempersoalkan parkir gratis bagi pengunjung Indomaret. Seperti diketahui, Paguyuban Pedagang Pasar Secang melalui kuasa hukumnya, Sukotjo Budi Arto Yun Ariadi SH Mhum, menyampaikan somasi kepada Indomaret. Izinnya dianggap cacat hukum, karena prosesnya menyalahi prosedur. Keberatan Dalam suratnya kepada Bupati Magelang tertanggal 22 Juli 2006, mereka secara terus terang menyatakan keberatan terhadap rencana operasional Indomaret Secang. Sebab, mereka khawatir akan menimbulkan ekses bagi kelangsungan hidup pasar tradisional. Dialog sempat diwarnai protes Sukotjo, kuasa hukum pedagang, atas kehadiran beberapa warga Secang. Mereka dianggapnya tak memiliki kompetensi dalam konteks persoalan Indomaret dan pedagang pasar. Karena protes itu, warga bermaksud meninggalkan forum, tetapi dicegah oleh Camat Endot. "Mereka kami undang karena sudah seharusnya mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sendiri," jelas Endot. Dialog untuk mencari solusi akan diadakan lagi pada Sabtu (5/8), dengan fasilitas dari Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang. (pr-66) |