| Senin, 31 Juli 2006 | EKONOMI |
PT KA Ajukan Tambahan SubsidiJAKARTA-Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif kereta api kelas ekonomi tahun 2006, membuat PT Kereta Api mengajukan tambahan subsidi kewajiban layanan umum (public service obligation) PSO senilai Rp 174 miliar. Demikian diungkapkan Dirut PT KA Ronny Wahyudi akhir pekan lalu. Tambahan subsidi PSO sudah diajukan kepada pemerintah dan diharapkan disetujui Panitia Anggaran DPR dalam waktu dekat ini. Dengan permintaan tambahan itu, total subsidi PSO untuk kelas ekonomi diharapkan menjadi Rp 524 miliar dari persetujuan DPR pada tahun ini sebesar Rp 350 miliar. Permintaan itu, dihitung berdasarkan total biaya pelayanan KA kelas ekonomi yang tarifnya tidak naik tahun ini ditambah margin keuntungan sebesar 10%. Selama ini margin keuntungan tidak dimasukkan dalam subsidi PSO, sehingga memberatkan PT KA yang sebagian besar armada kereta dimanfaatkan untuk melayani KA kelas ekonomi. Kesulitan Akibatnya PT KA mengalami kesulitan meningkatkan pendapatan dari pelayanan kelas ekonomi, karena nilai subsidi PSO tidak memasukkan margin keuntungan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Menneg BUMN Said Didu menjelaskan subsidi PSO KA kelas ekonomi merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah sebagai kompensasi PT KA melayani transportasi masyarakat kelas bawah. Sesuai Pasal 66 Undang-Undang No 19/2003 tentang BUMN biaya penugasan itu ditanggung pemerintah, termasuk margin keuntungan yang harus diberikan kepada BUMN di bidang transportasi tersebut. Namun mekanisme penugasan yang dibebankan kepada PT KA itu harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini kementerian BUMN dan Departemen Perhubungan.(bn-33) |