| Senin, 24 Juli 2006 | SALA |
Ketua DPRD Terancam Digeser
SUKOHARJO - Menyusul pengesahan perubahan tata tertib DPRD tentang alat kelengkapan legislatif, seperti penambahan anggota fraksi, beberapa hari lalu, muncul wacana baru soal pergantian jabatan di lembaga tersebut. Pergeseran komposisi atau kedudukan mengancam setiap anggota dan juga ketua. Wardoyo Widjaya SH yang terpilih sebagai ketua DPRD berdasarkan musyawarah mufakat dan bukan karena mendapat suara terbanyak, posisinya kini dianggap tidak aman setelah ada tata tertib yang baru. Mekanisme keterpilihannya sebagai ketua DPRD, menurut penilaian Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Setyo Krido Wantoro, bertentangan dengan PP Nomor 25/2004. Sebab, peraturan pemerintah itu menyatakan ketua DPRD dipilih berdasarkan suara terbanyak. ''Dalam peraturan pemerintah tersebut terdapat aturan soal pemilihan ketua DPRD melalui mekanisme voting. Padahal, dalam voting tidak dikenal istilah musyawarah mufakat. Jadi, jelas posisi ketua DPRD sekarang bisa terancam.'' Kini, lanjut dia, sudah muncul PP Nomor 53/2005 yang isinya mengatur tentang masa jabatan pemimpin DPRD, pembentukan alat legislatif, komposisi pembentukan fraksi, dan lain-lain. Dengan demikian, pergeseran posisi ketua DPRD semakin bisa dilakukan. Melihat Celah Pengesahan tata tertib baru mengacu pada PP Nomor/2005 itu sangat memungkinkan terjadinya pergeseran kepada setiap anggota legislatif. ''Kami telah melihat celah untuk merombak komposisi semua anggota DPRD. Jika akhirnya Depdagri menyetujui dan mengesahkan perubahan tata tertib baru DPRD Sukoharjo, kami akan berupaya untuk mencari celah lain agar semua komposisi anggota DPRD diubah,'' papar Setyo. (G11-50j) |