| Senin, 24 Juli 2006 | WACANA |
Membangun Karakter Jaksa Antikorupsi
BELAKANGAN ini berbagai peristiwa penting mewarnai kiprah hukum Indonesia melibatkan peran jaksa dalam penanganan korupsi. KKN sudah parah. Ibarat kanker, sudah menyebar ke mana-mana. Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia pada peringkat kedua korupsi terparah di Asia. Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis. Dituntut tidak hanya melaksanakan fungsinya sebagai salah satu "institusi pelaksana kekuasaan negara", bukan alat kekuasaan penguasa. Sepanjang kedudukan kejaksaan bukan sebagai pelaksana kekuasaan negara, maka sorotan tajam dan tudingan miring terhadap penanganan suatu perkara selamanya dinilai bernuansa politik. Hal itu memungkinkan munculnya intervensi dari pihak lain terhadap kebijakan penuntutan. Kejaksaan harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka mampu melakukan house cleaningdan benalu yang berbau praktik KKN. Silang Sengkarut Silang sengkarut pembangunan hukum patut segera dibenahi secara komprehensif dengan beberapa alasan. Pertama, masih perlu peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan, kepastian dan keadilan hukum. Dalam penegakan hukum, institusi kejaksaan kewenangannya makin terpasung. Pengurangan kewenangan diawali melalui KUHAP, pada kewenangan penyidikan dan penyidikan lanjutan yang dipangkas hanya menjadi kewenangan penyidikan tindak pidana umum. Penyidikan tindak pidana penyelundupan dimonopoli oleh Bea Cukai. Dalam penanganan pidana korupsi, kewenangan penyidikan dan penuntutan juga berkurang manakala Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberdayakan. Kedua, perlu peningkatan tekad dan kesungguhan aparatur penegak hukum. Ketiga, masih adanya tumpang-tindih dan kerancuan hukum. Keempat, belum terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan HAM berlandaskan keadilan dan kebenaran. Sorotan tajam yang mengkritisi kinerja jaksa tampaknya belum reda. Terlebih dengan berbagai penanganan kasus sering tidak memuaskan. Karakter hakiki kejaksaan sebagai perwujudan dari institusi penuntutan adalah kemanunggalan, kemandirian, dan mumpuni. Kemanunggalan mencerminkan perlunya kesatuan kejaksaan dalam bertindak secara hukum. Ini menjadi tolok ukur citra kejaksaan. Tugas sebagai penuntut umum menuntut kecakapan. Maka ciri mandiri mewajibkan warga adhyaksa senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya. Dalam pengambilan keputusan sederetan alternatif, akuntabilitas individu jaksa dituntut baik terhadap organisasi maupun terhadap masyarakat yang dilayani. Hukum makin kehilangan objektivitasnya jika jaksa tak mandiri. Secara universal kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, tapi UUD 1945 dan UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI menempatkan posisi dan fungsi kejaksaan dengan karakter spesifik dalam sistem ketatanegaraan yaitu "kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun". Faktor yang menstimulus kedudukan dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum secara negatif adalah sistem hukum. Pertama, menurut UU No 16/2004 kejaksaan berada di lingkungan eksekutif yang menyebabkan kejaksaan tidak mandiri dan independen . Kedua, pengurangan dan pembatasan kewenangan oleh UU, baik di bidang penyidikan maupun dalam bidang penuntutan. Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (29/12/2003) berdasar Keppres No 266/M/2003 sebagai tindak lanjut UU No 30/2002 dengan kewenangan yang demikian besar, berdampak terhadap struktur ketatanegaraan yang kian membengkak, yang mengesampingkan asas dominus litis (sebagai pengendali proses perkara) dan prinsip een en ondeelbaar (kejaksaan satu dan tidak terpisah-pisah). Juga menimbulkan social cost yang relatif besar dan membebani anggaran negara. Sangat relevan apa yang diungkapkan oleh Prof Dr Satjipto Rahardjo SH (pakar sosiologi hukum Undip) bahwa korupsi di negeri ini memang sudah dahsyat, maka layak kalau tidak lagi disebut extra ordinary crime. Untuk menghadapinya mesti berani melakukan prosedur luar biasa. Perlu juga untuk membangun kultur kebersamaan dalam proses peradilan. Para jaksa (termasuk hakim dan advokat) perlu membangun kebersamaan keyakinan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang merusak aspek kehidupan bangsa. Mereka harus bersatu padu melawannya. Kebijakan yang berhubungan dengan penegakan hukum, yang menjadi sorotan negatif selama ini, bukan semata-mata karena perilaku aparatur kejaksaan, tapi lebih disebabkan terjadinya pemasungan kewenangan, sehingga jaksa tidak mandiri dan independen. (11) - Agus Wariyanto, peserta Program Doktor Ilmu Hukum Unidip).
|