| Senin, 24 Juli 2006 | NASIONAL |
Dugaan Korupsi Buku Ajar di WonogiriKomisi Ombudsman Tegur Kajati JatengSEMARANG - Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan Jateng-DIY melayangkan surat teguran kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Wonogiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri yang dinilai tidak serius. Kepala KON Kardjono Darmoatmodjo melalui Asisten Muhadjirin SH ketika dihubungi Suara Merdeka kemarin mengungkapkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan Komisi Ombudsman, kasus pengadaan buku ajar terbitan PT Balai Pustaka (BP) tahun 2003 senilai Rp 7,2 miliar tersebut telah dipraekspose di Kejati Jateng, akhir Maret lalu. Dalam praekspose tersebut, kata dia, tim intelijen Kejari Wonogiri yang menangani diminta melakukan pendalaman, penyelidikan, dan diminta mengajukan audit investigasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Namun dari hasil klarifikasi dengan pihak BPKP baru-baru ini, Muhadjirin mengungkapkan, ternyata badan tersebut belum menerima permohonan audit investigasi dari Kejari Wonogiri. Ia menilai, ada kesengajaan dari Kejari setempat yang ingin mengulur-ulur penanganan kasus itu. "Ini bertolak belakang dengan komitmen kejaksaan yang ingin mempercepat penanganan kasus korupsi. Menurut kami, kalau perlu Kajati memanggil Kajari Wonogiri dan tim intelijen yang menangani untuk menanyakan mengapa hingga kini belum juga mengajukan audit investigasi dan mendesak mereka untuk lebih serius dalam menangani kasus itu," ucapnya. Memohon Bantuan Kajati Jateng Muhammad Ismail melalui Asisten Intelijen (Asintel) Pudji Basuki dihubungi secara terpisah mengaku telah meminta Kejari Wonogiri untuk memohon bantuan ke BPKP untuk melakukan investigasi. Pasalnya, terang dia, penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti karena pihak Kejari mengaku belum menemukan kerugian negara. Yang ditemukan adalah pelanggaran hukumnya, yaitu adanya penunjukan langsung kepada rekanan PT BP. Hal itu, menurut Pudji, telah menyalahi Keppres No 80/2003 yang melarang adanya penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang nilainya di atas Rp 50 juta. "Jika memang mengalami hambatan menghitung kerugian negara, kami berharap Kejari meminta bantuan audit investigasi ke BPKP. Ini untuk meneliti ada tidaknya penyimpangan-penyimpangan dan kerugian negara," jelas Asintel. Pudji mengaku belum menerima surat dari Komisi Ombudsman yang ditujukan ke Kajati tersebut. Ia menyampaikan, bila memang surat itu berkenaan dengan kasus yang status perkaranya masih dalam penyelidikan, pasti akan turun ke bidang intelijen. "Coba besok (hari ini) saya cek surat itu dan bagaimana perkembangan penyelidikannya kalau begitu," tuturnya. (H30-60n) |