| Senin, 24 Juli 2006 | NASIONAL |
Perlu Upaya Sistematis untuk Bersihkan KejaksaanJAKARTA - Langkah tegas yang diambil Kejaksaan Agung dalam menindak jaksa-jaksa yang nakal sudah layak diberi apresiasi. Namun langkah tersebut harus ditingkatkan dengan upaya yang sistematis dan menyeluruh untuk mencegah perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum jaksa. Demikian rangkuman pendapat Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) yang juga Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM Denny Indrayana PhD dan Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, kemarin. Menurut Denny, langkah tegas seperti pemberian sanksi berupa pemecatan dan pemrosesan secara pidana harus segera dilakukan tanpa ragu-ragu. Hal tersebut merupakan salah satu langkah efektif untuk membersihkan jaksa-jaksa nakal. ''Langkah seperti ini, sekecil apa pun atau seterlambat apa pun, harus diberi apresiasi. Sebab, tidak ada kata terlambat untuk memberikan hukuman yang tepat kepada mereka yang bersalah. Pemberian sanksi ini untuk membuat efek jera, juga salah satu langkah yang efektif untuk mencegah munculnya jaksa-jaksa nakal,'' katanya, menjawab pertanyaan Suara Merdeka, semalam. Langkah efektif lainnya, menurut Denny, adalah membentuk sistem pencegahan atau deteksi dini untuk bisa mengetahui praktik-praktik yang menyimpang. Sementara itu, Danang Widojoko mengatakan, walaupun sanksi telah diberikan, hal itu masih sebatas retorika dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. ''Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat, dan ini karena kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti Jamsostek dan vonis ringan dalam kasus narkoba terhadap Hariono,'' katanya. Menurutnya, ICW juga sudah sering melaporkan jaksa-jaksa yang nakal ke JAM Was Kejakgung, namun sampai sekarang juga belum ada follow up-nya. ''Ada laporan saja JAM Was kurang responsif, bagaimana bila tidak ada laporan?'' tambah Danang. Pembuktian Terbalik Baik Denny maupun Danang berpendapat, langkah yang efektif untuk hal itu adalah menerapkan azas pembuktian terbalik berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki para jaksa. Selama ini yang berlaku, laporan harta kekayaan dilakukan oleh jaksa yang menduduki jabatan tertentu, dan itu belum efektif memberlakukan azas pembuktian terbalik. Padahal jaksa yang tidak menjabat tapi memegang perkara itu rentan juga melakukan penyimpangan. ''Kekayaan seperti rumah yang dimiliki lalu mobil adalah bukti yang telanjang. Kalau jaksa yang PNS bergaji biasa-biasa punya rumah begitu mewah, mobil mewah, ya layak bila kita tanyai untuk membuktikan cara memperolehnya,'' kata Denny. Menurut Danang, berkaitan dengan harta kekayaan jaksa, pihak Kejakgung juga harus proaktif dengan mengajak peran serta masyarakat. (F4-49n) |