| Senin, 24 Juli 2006 | NASIONAL |
Saksi Ahli BI Proaktif Datangi Polda
SEMARANG - Pihak Bank Indonesia (BI) Semarang menyatakan, selalu proaktif terhadap kasus dugaan penggelapan dana deposito di BPR Mranggen Mitra Niaga (MMN), yang kini ditangani Ditreskrim Polda Jateng. Menurut pemimpin BI Semarang Amril Arief, pihaknya telah mengirim sejumlah staf untuk mendatangi penyidik di Polda. Kedatangan tersebut sesuai dengan permintaan penyidik untuk menjadi saksi ahli. ''Jadi kita selalu kirim orang yang berkompeten dari BI Semarang ke penyidik di Polda Jateng untuk menjadi saksi ahli. Ini sesuai dengan permintaan penyidik. Kami penuhi sesuai kebutuhannya,'' papar Amril Arief, semalam. Saksi ahli yang dikirim, kata dia, datang ke penyidik secara bergantian. Mereka berasal dari berbagai macam bagian. Antara lain, ahli pembukuan, operasional perbankan, dan manajemen. Dia mengharapkan, keberadaan stafnya ke markas kepolisian itu tidak ditafsirkan berlebihan. Karena kebutuhan saksi ahli merupakan bentuk tanggung jawab dan kerja sama yang selama ini sudah terjalin baik dengan aparat kepolisian. Tersangka Bertambah Secara terpisah Kapolda Jateng Irjen Drs Dody Sumantyawan HS SH melalui Kabid Humas Kombes Drs Imam Yadi Suhartono MM mengatakan, penyidik di Reserse Ekonomi Ditreskrim telah memintai pendapat saksi ahli sejak Jumat (21/7). Proses itu guna melengkapi berkas penyidikan yang selama ini sudah dilakukan terhadap tujuh karyawan BPR tersebut dan direkturnya. Dalam perkembangannya penyidik telah menetapkan Direktur BPR MMN Lutfhi Suhartono sebagai tersangka. Dalam penyidikan, ujar dia, jumlah tersangka dapat bertambah. Sebab, kejahatan perbankan dan penggelapan dana tersebut sangat mungkin dilakukan lebih dari satu orang. Menjawab jumlah kerugian atau deposito yang digelapkan tersangka, sesuai penjelasan penyidik, jumlahnya masih tetap sama. Penyidik baru menemukan kerugian sebesar Rp 2. 046.873.340. Jumlah kerugian tersebut dapat bertambah, karena proses penyidikan masih berlangsung. (D12,H22-60v) |