logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 Juli 2006 SEMARANG
Line

Rapat Evaluasi Lelang di Luar Kota Dinilai Salah

SALATIGA- Pemkot dinilai tidak cukup memberikan sanksi kepada panitia lelang 20 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga senilai Rp 16 miliar, yang diduga melakukan kesalahan. Tetapi, harus tetap membatalkan proses lelang itu.

Petrus Yustinus Parito, anggota Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (FLAJK) Kota Salatiga mengungkapkan, kesalahan fatal yang telah dilakukan panitia lelang adalah menggelar evaluasi lelang di Bandungan, Kabupaten Semarang. ''Celakanya lagi pertemuan itu dihadiri oleh rekanan. Itu merupakan kesalahan fatal, kenapa evaluasi dilakukan di luar Salatiga dan melibatkan kontraktor lain,'' ujar Parito, kemarin.

Untuk itu, dia telah mengirim surat tuntutan pembatalan lelang kepada kepala DPU. Dalam surat tersebut, Parito mengungkapkan, pernyataan Wakil Wali Kota John Manoppo SH yang akan memberikan sanksi administrasi jika ada panitia lelang yang salah melaksanakan prosedur, dinilainya tidak cukup. Sebab, ada pengingkaran proses yang sebelumnya telah disepakati bersama. Sebelumnya peserta lelang juga harus menandatangani Fakta Integritas, bahwa peserta lelang tidak boleh melakukan KKN.

Pemkot menolak usulan pembatalan lelang 20 paket proyek DPU senilai Rp 16 miliar, yang diinginkan para kontraktor. Sebab, panitia telah melaksanakan prosedur yang benar.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota John Manoppo SH menjelaskan, regulasi dalam proses lelang telah dipegang oleh panitia lelang sehingga mereka tidak bisa disalahkan. Pembatalan tidak akan dilakukan sebab prosesnya sudah benar. (H2-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA