logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 Juli 2006 SEMARANG
Line

Tempo Doeloe

Ketika Hampra Dijadikan Tanah Perdikan

CARA daerah menetapkan hari jadi memang bervariasi. Ada yang berdasarkan pengangkatan bupati / tumenggung / adipati pertama, pemindahan pusat kekuasaan (pemerintahan), prasasti bersejarah masa lalu, atau Peraturan Pemerintah RI maupun UU pembentukan daerah (terutama pascakemerdekaan).

Tetapi tak sedikit pula daerah yang kesulitan dalam menentukan hari jadinya, sehingga hanya mendasarkan pada cerita rakyat. Salatiga mendasarkan hari jadinya pada Prasasti Plumpungan di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo.

Prasasti ditulis di atas batu seberat 20 ton, dengan menggunakan tulisan Jawa Kuno dan berbahasa Sansekerta, yaitu Srir Astu Swasti Prajabhyah. Ahli epigrafi, Dr J G de Casparis, menerjemahkannya secara lengkap, kemudian disempurnakan oleh Prof Dr R Ng Poerbatjaraka. Terjemahannya adalah ''Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian''.

Tulisan itu ditatah dalam petak segi empat bergaris ganda yang menjorok ke dalam dan ke luar pada setiap sudutnya. Panjang petak segi empat sekitar 78 cm dan lebar 60 cm.

Jenis batu yang digunakan ini adalah andesit hitam (agak kuning kemerahan di bagian dalam), dengan panjang 170 cm, lebar 160 cm, dan diameter 500 m.

Menurut penelitian yang dilakukan beberapa sejarahwan, prasasti dibuat pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 750 Masehi. Isinya mengenai ketetapan hukum terhadap daerah Hampra dengan status tanah perdikan (swatantra). Hampra merupakan daerah yang sangat indah.

Wilayahnya berada di ketinggian 450-800 meter dari permukaan laut (dpl), sehingga terasa sejuk dan asri. Letaknya di kaki Gunung Merbabu serta beberapa pegunungan lainnya seperti Telomoyo, Gajah Mungkur, Payung, dan Rong. Dapat ditebak bahwa Hampra di masa lalu adalah Salatiga di masa sekarang.

Raja Bhanu

Pemberian status perdikan merupakan hak istimewa seorang raja. Dia bisa memberikannya kepada daerah-daerah di bawah kekuasaannya yang diinginkan.

Penduduk di daerah perdikan biasanya dibebaskan dari segala kewajiban membayar upeti / pajak.

Lalu siapakah raja yang menjadikan Hampra sebagai tanah perdikan? Dalam Prasasti Plumpungan disebut nama Raja Bhanu yang wilayah kekuasaannya meliputi daerah-daerah yang sekarang termasuk dalam wilayah Boyolali, Kabupaten Semarang (termasuk Ambarawa), dan Salatiga. Dia digambarkan sebagai raja besar yang sangat memperhatikan rakyatnya.

Tidak semua daerah kekuasaan bisa dijadikan daerah perdikan. Harus ada alasan yang kuat bagi raja sebelum menetapkan daerah tertentu sebagai tanah perdikan. Mulai dari jasa tokoh di daerah tersebut, atau karena punya kekhususan budaya dan adat-istiadat tertentu.

Menurut para sejarahwan yang meneliti hari jadi Salatiga, masyarakat Hampra dianggap berjasa kepada Raja Bhanu, karena memelihara tempat ibadah serta mendukung perkembangan agama Hindu ketika itu. Penetapan tentang status tanah perdikan bagi Hampra ini menjadi titik tolak berdirinya sebuah daerah yang kelak bernama Salatiga.

Itu sebabnya, tanggal 24 Juli 750 dibakukan sebagai hari jadi Kota Salatiga, dan ditetapkan dengan Perda Nomor 15/1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga. Sejak saat itu perayaan hari jadi menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat setempat.

Kota ini terus mengalami perkembangan. Kalau dulu hanya meliputi satu kecamatan saja, kini berkembang menjadi empat (Sidorejo, Tingkir, Argomulyo, dan Sidomukti) serta terbagi dalam 22 desa/kelurahan. (32)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA