| Senin, 24 Juli 2006 | EKONOMI |
Tak Perlu Amandemen UU Keuangan NegaraJAKARTA-Pemerintah mengisyaratkan amandemen Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara tidak diperlukan untuk meningkatkan realisasi penyerapan APBD. ''Kalau menyangkut hal itu, kok saya tidak melihat kebutuhan untuk mengamandemen. Sebab untuk meningkatkan realisasi penyerapan APBN sudah ada Permendagri 13/2006 yang menjadi pelaksanaan dari PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tapi itu baru mulai pada 2007,'' kata Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Mulia P Nasution di Gedung Depkeu, akhir pekan lalu. Meski mengakui, harus ada sinkronisasi antara APBN dan APBD. Dia mengatakan sistem yang ada sekarang sebenarnya sudah antisipatif. Pasalnya, APBN ditetapkan pada akhir Oktober dan APBD ditetapkan pada akhir November. Maksudnya supaya cukup waktu bagi masing-masing Pemda untuk mendapat informasi mengenai pendapatan yang bersumber dari APBN, baik DAU, Dana Dekonsentrasi atau DAK. ''Untuk menghindari terjadinya overlapping dan keterlambatan dalam penyusunan APBD, sudah ada UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mensyaratkan perencanaan secara bottom-up dan top-down,'' jelasnya. Menurut dia, yang sebenarnya terjadi sekarang, kurang bagusnya perencanaan, baik oleh pemda atau bahkan departemen/lembaga, sehingga pelaksanaan anggaran menjadi tidak realistis. Dari data terungkap, hingga 15 Juni 2006 realisasi penyerapan dana perimbangan (terdiri atas DAU, DAK, dan Dana Bagi Hasil) mencapai Rp 90,07 triliun atau 40,9 persen dari jumlah anggaran perimbangan di APBN, Rp 220,069 triliun. Sedangkan untuk penyerapan anggaran K/L hingga akhir Juni 2006, tercatat baru mencapai Rp 238 triliun atau 37 persen dari APBN 2006 dengan penerimaan negara pada periode yang sama mencapai Rp 236 triliun atau 38 persen dari target APBN 2006. Total penerimaan negara dalam APBN-P 2006 diperkirakan mencapai Rp 651,912 triliun, sedangkan perkiraan belanja negara mencapai Rp 689,541 triliun. Pengelola Sementara itu, Departemen Dalam Negeri telah mengusulkan ke Departemen Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) agar pengelola keuangan daerah, mulai dari kepala bagian keuangan, hingga pemegang kas dijadikan jabatan fungsional dan diberikan tunjangan fungsional. Usulan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Daeng M Nazier itu dilakukan menyusul adanya ketakutan dan penolakan beberapa pejabat daerah jika ditunjuk menjabat sebagai pengelola keuangan atau bendahara. ''Memang ada ketakutan di daerah. Karenanya kita sudah ajukan pemikiran dan kini sedang dibahas dengan Depkeu dan Menpan agar pengelola keuangan daerah dijadikan jabatan fungsional,'' ujarnya. Namun, Daeng tidak setuju timbulnya ketakutan ini diakibatkan reformasi sistem keuangan daerah seiring dengan keluarnya PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Ketakutan muncul lebih pada gencarnya pemeriksaan pejabat daerah oleh aparat hukum. Menurut dia, jika usul jabatan fungsional bagi pengelola keuangan daerah dapat disetujui nantinya pejabat, seperti kepala bagian keuangan, bendahara atau pemegang kas tidak dapat lagi dijabat sembarangan orang. Namun akan dijabat pejabat yang memenuhi kualifikasi dan berlatar belakang pendidikan di bidang keuangan. Tentang kapan ketentuan ini akan mulai diterapkan, dia belum bisa memberi kepastian. Pasalnya, hal ini tergantung dari pembahasan antara Depdagri, Depkeu dan Menpan. Alasan lain, penentuan jabatan fungsional harus pula diikuti dengan pemberian tunjangan fungsional. (bn-33) |