logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 23 Juli 2006 NASIONAL
Line

Pemberhentian Aziddin Sudah Final


sm/purwoko Agung Laksono

SEMARANG - Keputusan DPR RI memberhentikan anggota Fraksi Partai Demokrat Aziddin SE MSc sudah final. Pemberhentian juga tidak perlu menunggu izin dari Presiden.

Penegasan itu kembali disampaikan Ketua DPR RI Agung Laksono, Sabtu (22/7) usai membuka Rakor Pemuda, Budaya, dan Olahraga di DPD Partai Golkar Jateng Jl Kiai Saleh. Menurut Agung, pemberhentian lebih terkait dengan persoalan moral serta etika, bukan persoalan hukum.

Karena itu, pembahasan tidak dilakukan melalui jalur hukum di pengadilan, tetapi oleh Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Meskipun demikian, BK DPR tidak asal membuat keputusan. Lembaga itu sebelumnya telah telah mendengar keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Bahkan Aziddin juga telah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. "Proses hingga pemberian sanksi sudah sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.

Seperti diberitakan Suara Merdeka, Sabtu (22/7), Rapat Paripurna Masa Persidangan IV 2005/2006 DPR RI, diwarnai aksi protes tentang pemberhentian Aziddin sebagai anggota DPR. Pemberhentian itu diumumkan langsung Ketua DPR RI Agung Laksono.

Saat ditanya mengenai aksi protes tersebut, Agung Laksono menyatakan itu sah-sah saja.

Kemah Bhakti

Agung Laksono, selaku Ketua Umum Partai Golkar, kemarin mengatakan bahwa para kader partai berlambang pohon beringin itu sudah harus bersiap-siap untuk memenangkan pemilu di tingkat nasional maupun daerah.

Salah satu bagian penting dari "tubuh" partai adalah para kader yang tergabung dalam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ketua AMPG Jateng Drs HM Iqbal Wibisono SH MH mengatakan, pihaknya berencana mengadakan kemah bakti di beberapa wilayah rawan bencana, seperti di Klaten pada bulan Agustus. Kegiatan serupa juga akan diselengarakan di wilayah Banyumas, terutama di Cilacap dan di Pati.

"Dari kegiatan itu akan terlihat siapa yang paling banyak berbuat untuk masyarakat," tandas dia.

Tebang Pilih

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Gayus Lumbuun menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPR tidak melakukan tebang pilih ataupun memiliki kepentingan politik lain di balik pengambilan keputusan untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah anggota DPR yang melanggar kode etik.

Dia menekankan, keputusan terhadap sejumlah anggota DPR yang melanggar kode etik merupakan suatu keputusan yang bertanggung jawab. "BK hanya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dan keputusan tersebut diambil, termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian salah seorang anggota telah merujuk pada data dan fakta yang valid."

Dia menandaskan, anggapan soal tebang pilih itu sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, perwakilan semua fraksi di DPR berada pada BK DPR. Hanya pada Pasal 62 ayat 2 Tata Tertib Anggota DPR RI yang memberatkan karena melarang BK DPR mengumumkan keputusan.

"Keputusan itu baru dapat diumumkan jika terdapat perubahan dalam aturan tersebut," ujarnya dalam sebuah diskusi di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).

Pada kesempatan yang sama, salah seorang anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto menyayangkan pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni yang akhirnya membuat seorang rekan separtainya diberhentikan.

Dia menilai, Maftuh Basyuni seharusnya tidak perlu membawa nama partai karena Aziddin hanyalah salah seorang oknum dari Partai Demokrat. Seharusnya, Maftuh dapat melaporkan secara langsung hal tersebut kepada Ketua Umum DPP Hadi Utomo. "Itu akan lebih etis jika dibanding mengangkat permasalahan tersebut dalam rapat kerja dengan DPR."

Mengubah

Sementara itu, Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang meminta DPR mengubah aturan tentang kewenangan BK DPR RI. Hal itu perlu dilakukan agar setiap proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat menilai objektivitas institusi yang menangani soal kode etik legislatif tersebut.

Menurut pandangannya, polemik di masyarakat bahwa BK bertindak diskriminatif dan tebang pilih karena proses yang berjalan di badan itu tertutup. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan adanya anggapan diskriminasi atau adanya kepentingan politik di balik pengambilan keputusan tersebut. (G6, di -64,48mj)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA